Berstatus PTN-BH, Segini Biaya UKT di Universitas Negeri Malang
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Pipit Anggraeni
07 - Dec - 2021, 03:14
JATIMTIMES - Universitas Negeri Malang (UM), kini resmi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Perubahan dari status Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Hukum (PTN-BLU) menjadi PTN-BH ini terhitung sejak 25 November dan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 115 tahun 2021 tentang PTN-BH UM.
Meskipun begitu, dengan kemandirian ekonomi sebagai kampus PTN-BH, kampus tersebut menyatakan jika Uang Kuliah Tunggal (UKT) tak akan mengalami kenaikan.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya