Menaker Tolak Naikkan Upah Buruh 10 Persen di 2022, Hanya Segini Kenaikannya
Reporter
Desi Kris
Editor
Pipit Anggraeni
16 - Nov - 2021, 05:23
JATIMTIMES - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akhirnya buka-bukaan soal alasan pemerintah yang menolak permintaan asosiasi buruh untuk menaikkan upah 10 persen pada 2022 mendatang. Alasannya karena pemerintah saat ini harus menggunakan formula pengupahan yang telah tertuang di Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, pemerintah juga harus merujuk pada aturan turunannya berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor...
Baca Selengkapnya