Syarat Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh, PT KAI Daop 7 Siapkan Pemeriksaan Rapid Test Antigen di Stasiun
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Dede Nana
04 - Nov - 2021, 09:21
JATIMTIMES - PT Kereta Api Indonesia merilis syarat baru naik kereta api jarak jauh. Mulai Rabu 3 November 2021, syarat tes Covid-19 untuk naik Kereta Api jarak jauh cukup dengan menggunakan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan tersebut menyesuaikan diterapkan setelah terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 2 November 2021.
Baca Juga : Tidak Bahas Kenaikan Tunjangan, Asosiasi Kepala Desa ke DPMD Tulungagung Hanya Koordinasi Rutin
“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko melansir pernyataan VP Public Relations KAI Joni Martinus, Kamis (4/11/2021).
Ixfan menambahkan, untuk membantu calon pelanggan melengkapi persyaratan tersebut, PT KAI telah menyediakan 71 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp 45.000.
Adapun daftar stasiun yang melayani pemeriksaan Rapid Tes Antigen di wilayah Daop 7 Madiun adalah Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, dan Nganjuk. “Jika ada pelanggan yang membawa hasil negatif tes RT-PCR untuk naik KA Jarak Jauh yang masih berlaku tetap akan diterima pada saat boarding,” tukasnya.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api:
1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dan pelaku perjalanan di bawah 12 tahun.
2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
3. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
4. Pemesanan tiket kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas...