30 Sekdes PNS di Tulungagung Bakal Ditarik ke Pemkab, Sisanya Masih Menunggu Perkembangan
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
29 - Oct - 2021, 12:54
JATIMTIMES - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung memastikan 30 Sekretaris Desa (Sekdes) PNS yang masih bertugas di desa akan ditarik atau dipindahtugaskan di Lingkup Pemkab Tulungagung pada akhir Tahun 2021 ini.
Diketahui, jumlah total dari Sekdes PNS di Tulungagung ada 113, namun yang akan ditarik ke Pemkab masih 30 dan sisanya masih menunggu perkembangan dari Pemkab melalui BKPSDM Tulungagung.
Baca Juga : Jadi Korban Gempa, 7 Bulan Warga Jember Tinggal di Puing Tanpa Bantuan Pemkab
"30 Sekdes untuk Tahun 2021," kata Kepala DPMD Tulungagung melalui Kabid Tata Kelola Pemerintahan Desa Endang Saifudin di Kantornya, Kamis (28/10/2021).
Menurut Endang, jumlah total Sekdes PNS di Tulungagung sebanyak 113, dan yang dilakukan penarikan ke Pemkab masih 30 Sekdes untuk sisa 83 Sekdes masih menunggu perkembangan selanjutnya karena BKPSDM masih menata job penempatan dan menunggu kebijakan bupati selaku pembina ASN di Tulungagung.
Pengelompokan Sekdes PNS, berdasarkan dari sejarah mulainya kerja artinya yang 30 Sekdes itu berasal dari PNS penugasan sedangkan yang 83 Sekdes berasal dari perangkat desa yang diangkat menjadi PNS.
Dari 30 Sekdes yang akan ditarik, lanjut Endang, ada 2 Sekdes yang akan pensiun pada bulan Oktober dan November sehingga yang ditarik ke Pemkab tinggal 28 sekdes PNS dan prosentase terbanyak Sekdes PNS yang ditarik ada di Kecamatan Kedungwaru.
"Yang 30 tuntas di Tahun 2021. Cuma ada 2 Sekdes yang bulan 10 dan bulan 11 ini sudah pensiun. Berarti tinggal 28 yang ditarik," ungkapnya.
Endang mengaku, setelah turunnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, ada daerah yang memang Sekdes PNSnya sudah ditarik semua ke Pemkab, namun ada juga daerah yang masih ditarik sebagian, artinya kondisi atau keadaannya sama seperti di Tulungagung.
Dalam PP yang lama, lanjut Endang, sebenarnya keberadaan Sekdes PNS di Desa secara regulasi masih diperbolehkan artinya setelah Sekdes PNS menjalankan tugas selama 6 tahun dapat dimutasi atau bisa tetap menjalankan tugasnya.
Adanya kebijakan penarikan Sekdes PNS, DPMD Tulungagung sampai saat ini belum menerima aduan atau keluhan sekalipun dari para Sekdes, dapat diartikan 30 Sekdes yang akan ditarik itu patuh terhadap aturan.
"Sampai saat ini belum ada yang mengadu, karena mereka dulu berangkatnya juga karena ditugaskan," tutupnya...