Seluruh Kantor Terpadu hingga Kelurahan di Kota Malang Bakal Terapkan PeduliLindungi
Reporter
Arifina Cahyati Firdausi
Editor
Pipit Anggraeni
28 - Oct - 2021, 09:03
JATIMTIMES - Implementasi aplikasi PeduliLindungi di wilayah Kota Malang bakal diperluas. Selain di area publik seperti pusat perbelanjaan atau Mal, taman kota hingga tempat wisata, area kantor terpadu atau kantor pemerintah daerah juga bakal diterapkan.
Hal ini dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 tak hanya di aktivitas publik, tapi juga di lingkup perkantoran Pemerintah Kota (Pemkot).
Baca Juga : Tanamkan Jiwa Wirausaha, Disnaker-PMPTSP Kota Malang Latih Buruh Pabrik Rokok Keterampilan Barista
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, saat ini prosesnya telah dilakukan. Ia telah meminta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang untuk bisa menerapkan aplikasi PeduliLindungi di seluruh kantor pemerintahan, termasuk di 57 Kelurahan.
Namun, hal itu memang tidak mudah begitu saja dilakukan. Mengingat, untuk menerapkan itu masih harus mengajukan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
"Saya minta Kominfo untuk segera, jadi di kantor dan taman-taman ada aplikasi PeduliLindungi. Kominfo minta koordinasi dengan Kemenkes, Insya Allah saya jembatani," ujar Sutiaji.
Diberitakan sebelumnya, taman-taman kota memang secara bertahap mulai diizinkan dibuka kembali. Namun, belum dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Karena itu dilakukan penjagaan ketat.
Berkaitan dengan tempat wisata, dikatakan Sutiaji, saat ini memang masih berproses di Kemenkes RI. Pihaknya dalam hal ini juga menyerahkan hal itu kepada Perangkat Daerah (PD) terkait, dalam hal ini Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang.
"Seperti Kampung Tematik kami serahkan sepenuhnya kepada OPD ya. Taman kalau belum bisa memakai PeduliLindungi harus ada penjagaan ketat," jelasnya.
Terpisah, Kepala Diskominfo Kota Malang, M Nur Widianto mengungkapkan, permohonan QR-Code aplikasi PeduliLindungi untuk penempatan gedung Pemkot Malang hingga wilayah Kelurahan telah diajukan per 25 Oktober 2021 lalu.
Baca Juga : Baca Selengkapnya