Disnaker-PMPTSP Kota Malang Catat Ada 317 Pelaku Usaha Risiko Rendah
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
10 - Oct - 2021, 04:25
JATIMTIMES - Penerapan Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) terus berjalan, sejak diluncurkan pada tanggal 9 Agustus 2021 oleh Presiden RI Joko Widodo dan diterapkan di seluruh Indonesia.
Dengan penerapan OSS RBA yang sudah diterapkan secara nasional tersebut, Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang mencatat, sejak 9 Agustus sampai 8 Oktober 2021, terdapat 317 pelaku usaha dengan risiko rendah di Kota Malang yang sudah mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha).
Baca Juga : Wabup Malang Berharap Desa di Kabupaten Malang Miliki Kemampuan Bisnis
"Kalau untuk data itu di kami mulai launching 9 Agustus yang terbit otomatis itu dengan risiko rendah dan terbit NIB ada 317 pelaku usaha," ungkap Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Ekonomi Pariwisata dan Sosial Budaya Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Minto Rahardjo kepada JatimTIMES.com.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, penetapan KBLI yang berbasis pada risiko dibagi atas empat tingkat risiko.
Yakni yang pertama, kegiatan usaha dengan risiko rendah yang mana pelaku usaha wajib mengurus NIB yang merupakan identitas pelaku usaha, legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dan berlaku sebagai SNI (Standar Nasional Indonesia).
Kedua, kegiatan usaha dengan risiko menengah rendah. Di mana pelaku usaha wajib memiliki NIB dan Sertifikat Standar yang digunakan sebagai legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk persyaratan pelaku usaha untuk memenuhi standar dalam rangka melakukan kegiatan usaha melalui sistem OSS-RBA.
Ketiga, kegiatan usaha dengan risiko menengah tinggi. Di mana pelaku usaha wajib memiliki NIB dan Sertifikat Standar. NIB dan Sertifikat Standar merupakan perizinan berusaha bagi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.
Keempat, kegiatan usaha dengan risiko tinggi. Di mana pada tahapan ini pelaku usaha wajib memiliki NIB dan Izin. Persyaratan untuk penerbitan Izin, pemenuhan persyaratan termasuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dan NIB, sekaligus izin sebagai perizinan berusaha berlaku untuk tahap operasional dan komersial.
Minto menyampaikan, selain catatan data pelaku usaha dengan risiko rendah yang saat ini sudah memiliki NIB, pihaknya telah mencatat beberapa kategori lainnya yang semuanya secara otomatis terekam di aplikasi OSS-RBA...