Adanya Program Merger PTS Tak Sehat, Wakil Ketua FRI: Perlu Dipikirkan dengan Matang
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
30 - Sep - 2021, 02:19
JATIMTIMES - Program akselerasi penggabungan atau penyatuan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang masuk kategori tak sehat oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek), turut ditanggapi oleh Wakil Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI), Prof Dr Maskuri MSi. Menurut Maskuri, hal tersebut perlu dipikirkan secara matang.
"Karena apapun, masyarakat mendirikan lembaga- lembaga pendidikan dengan susah payah," tegas Maskuri saat ditemui wartawan, Rabu (29/9/2021).
Baca Juga : Akselerasi Merger PTS oleh Ditjen Diktiristek, Ketua Aptisi Jatim: Malang Tidak Ada
Dilanjutkan Maskuri, justru mereka (pendiri lembaga pendidikan) harus dihargai atas kesediaannya dalam mendirikan lembaga pendidikan. Dukungan dari berbagai pihak, khususnya pemerintah, tentunya diharapkan hadir semakin memperkuat lembaga pendidikan yang didirikan.
Lembaga pendidikan yang dikatakan tak sehat dari berbagai aspek tersebut, tentunya harus mendapatkan pembinaan dan support agar bisa bangkit kembali dan survive dalam partisipasi dan kontribusi memajukan dunia pendidikan.
"Potensi yang berkembang di negara ini tentunya harus mendapatkan support, agar bisa terus maju," kata Maskuri.
Jikapun merger, dikatakan Maskuri hal tersebut tentunya harus atas kemauan dari masing-masing pihak. Pihaknya mengatakan agar tidak ada paksaan dalam proses merger tersebut.
"Mereka ini mendirikan tanpa ada paksaan dari manapun, biaya sendiri, mencari mahasiswa sendiri. Harus disupport supaya bangkit. Itu (merger) juga tidak mudah, ada yayasan sendiri-sendiri," tutur Maskuri.
Baca Juga : Pemkab Malang Komitmen Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya, Ditjen Diktiristek mengadakan akselerasi program penggabungan atau penyatuan PTS tahun 2021. Program yang sedianya sudah dimulai sejak 2015 ini, kini akan dipercepat dengan pemberian bantuan dana kepada Badan Penyelenggara PTS untuk mempercepat proses usulan penggabungan atau penyatuan PTS.
Jumlah PTS di bawah Kemendikbud Ristek, sekitar 3000 PTS...