DPRD Jatim Disorot Tak Transparan Pilih Anggota Komisi Penyiaran Daerah
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Yunan Helmy
16 - Sep - 2021, 10:56
JATIMTIMES - Aroma tak sedap mewarnai proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) anggota KPID ,(Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Jatim di lingkungan DPRD. Seleksi yang bakal dilaksanakan 25 dan 26 September 2021 disinyalir berbau KKN (korupsi kolusi dan nepotisme).
Dugaan praktik KKN semakin tercium dengan sikap wakil-wakil rakyat di Komisi A DPRD Jawa Timur. Mereka dengan sengaja memindah pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan. Seharusnya uji kompetensi itu dilaksanakan 22 September hingga 24 September 2021 sesuai surat pengumuman DPRD Jawa Timur Nomor 067/ 3318/050/2021. Namun, jadwal diubah tanggal 25 dan 26 September sesuai dengan surat bernomor 005/3396/050/2021.
Baca Juga : Nelayan di Gresik Sulit Dapat Pasokan BBM Bersubsidi, Pilih Ngadu ke Dewan
Alasan perubahan jadwal fit and proper test juga tidak jelas. Menurut surat bernomor 005/3396/050/2021, alasan yang termuat karena ada sesuatu hal.
"DPRD harus transparan," tandas oengamat politik dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya,D. Jupriono.
Dosen pengajar komunikasi massa Prodi Ilmu Komunikasi FISIP Untag Surabaya ini menyatakan, sikap diam yang dilakukan DPRD tidak bisa dibenarkan. DPRD harus transparan dalam penentuan calon KPID. Sebab, keberadaan KPID juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan partai.
Jupriono, yang juga anggota senat Untag, menegaskan, transparan yang dimaksud adalah pertama time line (waktu) seleksi anggota KPID harus jelas dan terbuka untuk publik. "Jangan sampai terkesan lho kok tahu-tahu sudah jadi," tandasnya.
Kedua, proses rekrutmen anggota KPID. Setidaknya 6 bulan sebelum masa tugas KPID berakhir, KPID harus memberi tahu DPRD agar DPRD punya waktu cukup untuk rekrutmen anggota baru.
Ketiga, keberadaan tokoh masyarakat dalam panitia seleksi anggota KPID. Ini untuk menyuarakan aspirasi daerah serta menjaga nilai-nilai kearifan lokal di daerah agar menjiwai orang-orang yang akan jadi anggota KPID.
Kempat, mekanisme uji kelayakan dan kepatutan anggota KPID oleh DPRD yang biasanya dilakukan Komisi A. Kelima, pentingnya keberimbangan dan keterwakilan suara perempuan dalam komposisi anggota KPID terpilih.
Baca Juga : Baca Selengkapnya