Peredaran Narkoba di Lingkungan Lapas Madiun Berhasil Diungkap Polisi
Reporter
Muhammad Nasir
Editor
Pipit Anggraeni
15 - Sep - 2021, 01:42
JATIMTIMES - Sepanjang Juli hingga September 2021, Satresnarkoba Polres Madiun Kota berhasil meringkus 15 tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan ganja.
Dari tangan tersangka, Satresnarkoba Polres Madiun Kota berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 102,59 gram, ganja seberat 583,12 gram, 50 butir obat keras, alat isap sabu serta uang tunai dan telepon seluler.
Baca Juga : Kawasan Stadion Kanjuruhan Kembali Ramai, Dispora Segera Bahas Nasib PKL
Dari 15 tersangka yang diamankan Satresnarkoba Polres Madiun Kota, 7 diantaranya masih berstatus Nara Pidana (Napi) Lapas Madiun.
“Dalam pengungkapan kasus narkoba ini, Satresnarkoba berhasil menangkap 15 tersangka, 7 diantaranya Napi Lapas Madiun," ungkap Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan saat melakukan konferensi Pers.
Saat konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim, Kasat Narkoba serta Kasi Humas Polres Kota Madiun tersebut, Dewa juga menjelaskan bahwa keberhasilan anggotanya dalam mengungkap peredaran narkoba di dalam lapas berkat kerja sama dengan petugas Lapas kelas 1 dan kelas 2 Madiun.
"Kami bekerjasama dengan Lapas kelas I dan II Madiun untuk komitmen mengungkap serta memberantas peredaran narkoba jaringan Lapas, dan ada kemungkinan ada operator dari luar dalam pengiriman barang ke dalam Lapas," terangnya.
Tersangka yang berhasil diamankan antara lain, BC (31) warga karangjati ngawi, AT (36) warga kaibon geger, SBP (24) warga Nambangan Lor, MS (20) Wungu, AN (30) Nambangan lor, NB (37) Mojorejo, Manisrejo, CTW (36) Winongo, Manguharjo, dan L (28) Taman, Kota Madiun.
BM (21) Kartoharjo, Magetan, YH (37) Geneng, Ngawi, DK (29) Geger Kabupaten Madiun, UA (33) Kartoharjo Kota Madiun, CM (35) Lapas klas II Madiun, AW (35) Lapas klas II Madiun, RWH (26) Lapas klas II Madiun.
Baca Juga : Baca Selengkapnya