Printer Rusak, 7 Kecamatan di Lumajang Tidak Bisa cetak E-KTP
Reporter
Teguh Eko Januari
Editor
Moch. R. Abdul Fatah
07 - Sep - 2021, 05:21
JATIMTIMES - Sejak tahun 2020 kemarin 7 kecamatan di Kabupaten Lumajang tidak bisa melayani pencetakan E-KTP. Ini disebabkan oleh rusaknya tujuh printer E-KTP di 7 kecamatan tersebut.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dispenduk Capil Lumajang Rahmad Wachid saat dikonfirmasi Jatimtimes hari ini (7/9).
Baca Juga : Asesmen Kota Kediri Level 3, Wali Kota Kediri Imbau Masyarakat Tetap Patuh Prokes
Tujuh kecamatan tersebut meliputi Kecamatan Yosowilangun, Kecamatan Rowokangkung, Kecamatan Randuagung, Kecamatan Pasrujambe, Kecamatan Tekung, Kecamatan Tempeh dan Kecamatan Padang.
"Hingga kini warga tujuh kecamatan tersebut harus mencetak E-KTP di Dispenduk Capil," ujar Rahmad.
Lebih lanjut Rahmad mengungkapkan jika Dispenduk Capil harus bekerja ekstra, pasalnmya dituntut harus bisa melayani dengan cepat sehari selesai. Karena itulah beberapa kecamatan yang printernya rusak ringan segera diperbaiki meskipun terpaksa harus 'mboleng' spare part dari printer lain.
"Kami sudah ajukan anggaran, semoga saja di PAK kali ini semua itu disetujui," tukasnya berharap.
Disinggung soal harga printer cetak E-KTP tersebut Rahmad mengatakan bahwa harganya per set sekitar Rp 60 Juta.
Baca Juga : Lolos Seleksi Administrasi, Wali Kota Kediri Umumkan 50 Calon Penerima Beasiswa Masa Depan 2021
"Jadi kalau beli tujuh printer maka dibutuhkan anggaran Rp 420 juta, tapi kalau bisa lebih untuk cadangan," ungkap Rahmad.
Ini bisa dimaklumi karena selain tujuh buah printer rusak, printer lainnya juga perlu perbaikan.
Lamanya perbaikan printer ini diakui Rahmad karena anggarannnya belum turun dan anggaran sebelumnya harus direfocusing untuk penanganan pandemi Covid-19...