Partai Demokrat Laporkan ASN Lamongan Diduga Sebar Fitnah dan Hoax terhadap SBY

Editor

A Yahya

24 - Aug - 2021, 11:19

Kuasa Hukum DPC Demokrat Lamongan menyerahkan berkas laporan ke petugas kepolisian (foto: M. Nur Ali Zulfikar)


LAMONGANTIMES - Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Lamongan melaporkan akun facebook atas nama Faqih Harianto ke Polres dan Inspektorat Pemkab Lamongan, Selasa (24/8/2021). 

Pelaporan juga dilayangkan ke Inspektorat karena diduga terlapor sebagai ASN (aparatur sipil negara) di Pemkab Lamongan. Laporan tersebut terkait dugaan penyebaran fitnah dan berita bohong (hoax) di akun media sosial miliknya. Dalam postingannya dia juga sering menyinggung Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca Juga : Jaringan Teroris Berkembang di Kabupaten Malang, Kepala BNPT Boy Rafli Ingatkan Pemda

Wakil Sekretaris DPC Partai Demokrat Lamongan, Sugeng Santoso mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah pernah menegur terlapor secara baik-baik, namun tidak dihiraukan. 

"Postingan yang kami anggap sebagai ujaran kebencian dibuat oleh Faqih Harianto pada tanggal 16 Agustus 2021, Pukul 18.36, WIB, lalu. Jadi tulisan yang dibuat tersebut dapat memperpecah kesatuan anak bangsa," kata pria yang juga Ketua Fraksi Demokrat Lamongan itu.

Sugeng menjelaskan, terlapor juga sangat keterlaluan. “Terlapor terus-terusan menebar fitnah terkait partai demokrat, pak SBY dan Mas AHY. Bahkan dia juga menyebut pak SBY sebagai koruptor,” ungkapnya.

Karena dianggap keterlaluan itulah, pihaknya memilih melaporkannya. "Tentunya kami sayangkan postingan yang dibuat, boleh melakukan kritikan tapi ada tempatnya dan tidak harus menghina keluarga bapak SBY, pak SBY mantan presiden kita, orang yang pernah memimpin negeri ini selama 10 tahun," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat, Nihrul Bahi Al Haidar menjelaskan, bahwa postingan yang dibuat oleh terlapor memenuhi unsur pelanggaran di UU ITE dan Pasal 14 ayat (1) KUHP. 

"Pelaku diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) KUHP. Karena postingan yang dibuat pelaku menyiarkan berita atau pemberitaan bohong. Pasal tersebut, jelas menerangkan, barangsiapa dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara. Kasus ini akan kami kawal sampai tuntas, agar menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan dan masyarakat lainnya," ujar pria yang akrab disapa Gus Irul ini...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette