free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Partai Demokrat Laporkan ASN Lamongan Diduga Sebar Fitnah dan Hoax terhadap SBY

Penulis : M. Nur Ali Zulfikar - Editor : A Yahya

24 - Aug - 2021, 23:19

Placeholder
Kuasa Hukum DPC Demokrat Lamongan menyerahkan berkas laporan ke petugas kepolisian (foto: M. Nur Ali Zulfikar)

LAMONGANTIMES - Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Lamongan melaporkan akun facebook atas nama Faqih Harianto ke Polres dan Inspektorat Pemkab Lamongan, Selasa (24/8/2021). 

Pelaporan juga dilayangkan ke Inspektorat karena diduga terlapor sebagai ASN (aparatur sipil negara) di Pemkab Lamongan. Laporan tersebut terkait dugaan penyebaran fitnah dan berita bohong (hoax) di akun media sosial miliknya. Dalam postingannya dia juga sering menyinggung Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca Juga : Jaringan Teroris Berkembang di Kabupaten Malang, Kepala BNPT Boy Rafli Ingatkan Pemda

Wakil Sekretaris DPC Partai Demokrat Lamongan, Sugeng Santoso mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah pernah menegur terlapor secara baik-baik, namun tidak dihiraukan. 

"Postingan yang kami anggap sebagai ujaran kebencian dibuat oleh Faqih Harianto pada tanggal 16 Agustus 2021, Pukul 18.36, WIB, lalu. Jadi tulisan yang dibuat tersebut dapat memperpecah kesatuan anak bangsa," kata pria yang juga Ketua Fraksi Demokrat Lamongan itu.

Sugeng menjelaskan, terlapor juga sangat keterlaluan. “Terlapor terus-terusan menebar fitnah terkait partai demokrat, pak SBY dan Mas AHY. Bahkan dia juga menyebut pak SBY sebagai koruptor,” ungkapnya.

Karena dianggap keterlaluan itulah, pihaknya memilih melaporkannya. "Tentunya kami sayangkan postingan yang dibuat, boleh melakukan kritikan tapi ada tempatnya dan tidak harus menghina keluarga bapak SBY, pak SBY mantan presiden kita, orang yang pernah memimpin negeri ini selama 10 tahun," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat, Nihrul Bahi Al Haidar menjelaskan, bahwa postingan yang dibuat oleh terlapor memenuhi unsur pelanggaran di UU ITE dan Pasal 14 ayat (1) KUHP. 

"Pelaku diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) KUHP. Karena postingan yang dibuat pelaku menyiarkan berita atau pemberitaan bohong. Pasal tersebut, jelas menerangkan, barangsiapa dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara. Kasus ini akan kami kawal sampai tuntas, agar menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan dan masyarakat lainnya," ujar pria yang akrab disapa Gus Irul ini. 

Laporan tersebut diterima oleh Iptu Kusnan, petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lamongan, dengan nomor register 23/VII/H&P/2021. 

Adapun postingan yang dibuat terlapor di akun facebooknya antara lain "SBY MEMANG KORUPTOR, DIA BERKUASA 10 TAHUN HANYA UTK MENGERUK UANG NEGARA DENGAN CARA KOTOR, PICIK DAN LICIK," cuit akun facebook Faqih Harianto 11 Agustus 2021.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Nur Ali Zulfikar

Editor

A Yahya