Formasi Dokter Spesialis di Kabupaten Malang Sepi Peminat
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
05 - Aug - 2021, 08:09
MALANGTIMES - Formasi dokter spesialis pada perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Malang sepi peminat. Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, saat ini ada sebanyak 13 formasi dokter spesialis yang dibuka.
13 formasi tersebut adalah spesialis anak, spesialis bedah, spesialis bedah plastik, spesialis bedah syaraf, spesialis dalam, spesialis forensik, spesialis jiwa, spesialis kandungan, spesialis kulit dan kelamin, spesialis paru, spesialis patologi anatomi, spesialis radiologi, spesialis rehabilitasi medik. Masing-masing dibutuhkan 1 orang setiap formasi.
Baca Juga : Riset Sebut Vaksin Sinovac Diklaim 85% Efektif Cegah Kematian Pasien Covid-19
Hal tersebut disayangkan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah. Pasalnya dari sejumlah formasi tersebut, masih ada 7 formasi yang hingga saat ini belum ada pendaftar sama sekali. Yakni spesialis bedah plastik, spesialis syaraf, spesialis forensik, spesialis jiwa, spesialis paru, spesialis patologi anatomi dan spesialis rehabilitasi medik.
"Ini sangat disayangkan, karena kondisinya kami (Pemkab Malang) sebenarnya benar-benar butuh tenaga spesialis tersebut. Makanya itu, kenapa bisa sampai sepi peminat. Rumah sakit kita sedang butuh-butuhnya," ujar Nurman, Kamis (5/8/2021).
Untuk menyikapi hal tersebut, hingga saat ini pihaknya sedang intens melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat. Tujuannya, agar formasi tersebut bisa tetap diisi meskipun tidak ada pelamar yang mengisi pada formasi yang dibutuhkan.
Misalnya, jika berkaca pada perekrutan CPNS sebelumnya, formasi yang sama sekali tidak ada peminatnya, kuotanya akan dialihkan ke formasi lain yang pendaftarnya lebih banyak. Namun menurut Nurman, keputusan tersebut berada dalam kewenangan Pemerintah Pusat.
"Ya nanti, kita akan komunikasikan. Batasnya ya sampai sebelum test. Nanti keputusannya di Pemerintah Pusat. Kalau di tahun sebelumnya, biasanya yang dijadikan opsi itu, kuota di formasi tersebut dialihkan ke formasi lain, jadi biar (kuota) nya tetap bisa terisi. Tapi tetap menunggu Pemerintah Pusat," pungkasnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya