Dinsos Sumenep Fokuskan Bantuan Beras PPKM Darurat pada Penerima PKH dan BST
Reporter
Syaiful Ramadhani
Editor
Pipit Anggraeni
29 - Jul - 2021, 10:24
SUMENEPTIMES - Sebanyak 102.013 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur bakal mendapatkan bantuan beras.
Bantuan beras ini dikhususkan pada masyarakat yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.
Baca Juga : Kasus Konfirmasi Covid-19 Tinggi, Anggaran Isoter Kota Batu Diprediksi Masih Kurang
Ada dua kategori penerima bantuan beras, yakni KPM dari Program Kelurga Harapan (PKH) dan KPM dari Bantuan Sosial Tunai (BST). Rinciannya, dari PKH sebanyak 60.185 KPM, dan BST sebanyak 41.828 KPM, dengan jumlah total beras 1.020 ton.
"Masing-masing KPM mendapat 10 kilo gram beras," ungkap Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumenep, Moh. Iksan saat ditemui media usai pelepasan penyerahan bantuan secara simbolis di kantor Pemkab setempat, Kamis (29/7/2021).
Menurut Iksan, untuk KPM yang berada di wilayah daratan terdata sebanyak 86.315 KPM, sedangkan untuk wilayah kepulauan sebanyak 15.698 KPM.
"Jika dijumlahkan beras yang dibagikan sebanyak 863 ton untuk daratan dan sebanyak 156 ton untuk kepulauan," jelasnya.
Waktu penyalurannya sendiri, kata dia, akan dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama dimulai dari tanggal 29 Juli 2021 sampai tanggal 6 agustus 2021 mendatang.
"Bantuan ini akan didistribusikan langsung oleh PT DNR dan PT Bulog. Kami berharap untuk teman-teman PT DNR dan PT Bulog siap untuk melaksanakan tugas ini dengan sebaik-sebaiknya," papar Iksan dengan penuh harap.
Baca Juga : Pemkab Sumenep Salurkan 1.020 Ton Beras pada Warga Terdampak PPKM Darurat
Sementara untuk penyaluran tahap kedua belum bisa ditentukan. Namun dia memastikan, akan tetap melalui PT DNR dan Bulog. Sedangkan jumlah beras sekitar 567 ton.
"Nanti untuk tahap kedua di khususkan untuk KPM PKH yang belum menerima bantuan di tahap pertama," pungkasnya.
Untuk diketahui, bantuan beras ini juga dalam rangka membantu meringankan beban masyarakat ditengah kebijakan PPKM darurat covid-19 yang di perpanjang hingga tanggal 02 Agustus 2021 mendatang...