free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Jatim Darurat Kekerasan Digital, Komisi E Dorong Perda Perlindungan Anak dan Perempuan Segera Disahkan

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Dede Nana

23 - Jun - 2025, 17:23

Placeholder
Juru bicara (jubir) Komisi E Puguh Wiji Pamungkas ketika menyampaikan Nota Penjelasan atas Raperda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak. (Foto: Muhammad Choirul Anwar/jatimtimes.com)

JATIMTIMES - Komisi E DPRD Jawa Timur (Jatim) menekankan perlunya regulasi baru yang mengatur pelindungan perempuan dan anak. Komisi E memandang, perempuan dan anak rawan dieksploitasi di ruang digital.

Hal ini disampaikan juru bicara (jubir) Komisi E Puguh Wiji Pamungkas ketika menyampaikan Nota Penjelasan atas Ranperda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak, pada rapat paripurna, Senin (23/6/2025). Puguh menyebut, seiring perkembangan teknologi informasi, anak-anak di Indonesia semakin akrab dengan penggunaan perangkat digital dan aktivitas daring. 

Baca Juga : Peringati HAN, Bupati Jember Titip Prioritaskan Pendidikan Akhlak untuk Generasi Bangsa

Berdasarkan studi Disrupting Harm tahun 2022, tercatat bahwa tingkat kepemilikan ponsel pintar di kalangan usia 16–24 tahun mencapai 93,3 persen, sementara penggunaan media sosial berada pada angka 90,7 persen. "Ini menunjukkan bahwa anak-anak dan remaja menjadi pengguna aktif teknologi digital, khususnya selama masa pandemi Covid-19 yang mendorong peralihan aktivitas ke ruang digital, termasuk pembelajaran daring maupun interaksi sosial lainnya," ujar Puguh.

Ia menambahkan, pemanfaatan teknologi oleh anak-anak juga membawa potensi risiko yang signifikan. Studi tersebut juga mengungkap bahwa 41 persen anak dan remaja di Indonesia menyembunyikan usia asli mereka saat online, yang membuat mereka lebih rentan terhadap predator digital dan eksploitasi seksual.

"Hal ini diperparah dengan fakta bahwa Indonesia termasuk dalam 10 negara teratas dengan angka kekerasan seksual anak secara daring tertinggi di dunia sejak 2005," urai politisi PKS itu.

Survei U-Report pada tahun 2019 menemukan bahwa dari 2.777 responden anak muda usia 14–24 tahun, sebanyak 45 persen mengalami cyberbullying, dengan rincian 49 persen laki-laki dan 41 persen perempuan. Selain itu, 3 dari 10 anak juga dilaporkan mengalami eksploitasi atau pelecehan seksual online selama pandemi.

"Dinamika ini mencerminkan urgensi pembentukan kebijakan daerah yang adaptif terhadap transformasi digital dan potensi ancaman siber terhadap anak. Perlindungan anak di ruang digital tidak hanya mencakup upaya preventif terhadap kejahatan daring, tetapi juga mencakup edukasi literasi digital, penguatan peran orang tua dan sekolah dalam pendampingan penggunaan media digital, serta penyediaan layanan pelaporan dan pemulihan psikososial yang terintegrasi," ungkap Puguh.

Dengan kondisi tersebut, ia menegaskan, Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak menjadi penting untuk merespons perkembangan risiko berbasis teknologi terhadap anak, sebagai bagian dari pelindungan hak-hak anak secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Baca Juga : Kapolres Malang Imbau Sopir Patuhi Aturan Larangan ODOL: Untuk Keselamatan Bersama

Lebih lanjut, ia menyebut, perempuan dan anak merupakan kelompok masyarakat yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan penelantaran. Kerentanan ini disebabkan oleh berbagai faktor struktural, sosial, dan budaya.

"Perempuan menghadapi hambatan berlapis akibat ketimpangan gender, diskriminasi sosial, dan budaya patriarkis yang masih kuat. Sementara itu, anak-anak, khususnya anak perempuan, lebih rentan terhadap kekerasan seksual, fisik, maupun psikis, serta berisiko mengalami perlakuan tidak adil dalam pendidikan dan pengasuhan," tandasnya.

Dikatakan pula, di tengah dinamika global dan transformasi digital yang cepat, bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak hanya hadir dalam bentuk fisik, tetapi juga mencakup kekerasan psikologis, ekonomi, hingga kekerasan yang berbasis teknologi informasi.

"Ancaman baru seperti cyberbullying, eksploitasi secara daring, dan penyebaran konten bermuatan kekerasan menguatkan urgensi hadirnya kebijakan yang adaptif dan komprehensif untuk menjawab tantangan zaman dan melindungi perempuan dan anak secara optimal di Provinsi Jawa Timur," tegas Puguh.

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Pemerintahan dprd jatim puguh wiji pamungkas fraksi pks kekerasan digital ranperda perlindungan perempuan dan anak jatim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Dede Nana