Ada Penyelewengan Dana Hibah KONI, Kejari Kota Madiun Hentikan Kasus
Reporter
Dodik Eko Prasetyo
Editor
Yunan Helmy
29 - Jul - 2021, 12:46
MADIUNTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun mengungkap dugaan penyelewangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Madiun tahun 2019 sebesar Rp 1 miliar lebih.
Pengusutan dana hibah itu sebelumnya dilakukan karena dugaan perkiraan yang dibelanjakan tidak sesuai dengan proposal sebagai dasar naskah perjanjian hibah daerah (NHBD).
Baca Juga : Selidiki Perusakan Ambulan Saat Antar Jenazah, 13 Warga Diperiksa Polisi
Menurut Kasi Pidsus Kejari Kota Madiun Toni Wibisono yang Didukung Kasi Intel Kejari Kota Madiun Heru Prasetyo, dari hasil penyelidikan yang dilakukan pada awal 2021, sebenarnya ditemukan penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukan. "Ada perbuatan yang penggunaannya tidak sesuai peruntukan," ujarnya.
Selain penggunaan dana tidak sesuai proposal yang sebelumnya disetujui sebagai dasar pembuatan dana hibah, Kejari Kota Madiun juga menemukan kerugian untuk kegiatan lain. Namun nilainya tidak sampai Rp 75 juta.
"Setelah didalami lagi, ternyata ada kontes-pengeluaran untuk kegiatan lain yang nilainya tidak sampai Rp 75 juta. Sehingga jika dilanjutkan ke-tingkat selanjutnya dengan kerugian yang jumlahmya cukup, maka nilainya tidak sebanding dengan biaya operasional," ucap Toni.
Temuan tersebut oleh Kejari Madiun kemudian diekspos ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk menentukan langkah selanjutnya. Petunjuk dari kejati, tetap dilakukan pendalaman untuk menemukan kerugian lainnya. Namun, setelah waktu yang ditentukan dalam SOP tidak ada lagi penambahan kerugian, akhirnya dihentikan...