Hak Karyawan PT PBS Terkatung-katung, Fraksi PKB Banyuwangi Angkat Suara
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
Dede Nana
22 - Jul - 2021, 03:08
BANYUWANGITIMES - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Kabupaten Banyuwangi meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi segera menuntaskan hak karyawan PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (PT PBS). Permintaan ini didasarkan dengan adanya keputusan pengadilan Hubungan Industrial Pancasila (HIP) yang sudah inkrah.
Pernyataan tersebut disampaikan Kusnan Abadi anggota Fraksi PKB Kabupaten Banyuwangi kepada BanyuwangiTIMES di Ruang Fraksi PKB DPRD Banyuwangi, Rabu (21/7/2021).
Baca Juga : Parpol di Banyuwangi Sembelih Hewan Kurban: Kita Harapkan Mampu Tingkatkan Imun
“Soal mekanismenya seperti apa ya dilihat diaturannya. Tapi kan sudah ada putusan untuk membayar karyawan dan sudah inkrah. Kalau nggak salah sekitar Rp 3 miliar. Kalau memang harus menelan APBD dikeluarkan,” tegas Kusnan.
Politisi asal Genteng itu menuturkan, mereka sudah bekerja. Bahkan, lanjutnya, karyawan PT PBS harus menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan haknya. “Mereka sudah lelah juga, jadi mestinya pemerintah segera mengambil kebijakan karena hal tersebut hak karyawan,” ujarnya.
Terkait adanya rumor bahwa pembayaran hak karyawan menunggu hasil penjualan kapal, Kusnan menyebutkan soal mekanisme saja. ”Tetapi yang terpenting hak kemanusiaan itu harus diberikan dan sebenarnya tinggal kemauan dan keseriusan Pemda saja. Wong orangnya juga ada di Banyuwangi. Semua direktur ada di Banyuwangi,” imbuhnya.
“Apabila tidak segera diselesaikan, Pemkab Banyuwangi mempunyai kewenangan untuk memanggil jajaran direksi PT PBS yang tentunya ada bentuk ikatan kerjasama pada saat diangkat untuk menjadi jajaran direksi,” tambah mantan wartawan ini.
Selanjutnya politisi yang saat ini menjadi Sekretaris DPC PKB Banyuwangi itu menambahkan, kalau kemudian managemen perusahaan tidak mampu membayar konsultan dan sebagainya tentunya bisa dikomunikasikan dan tidak dibiarkan berlarut-larut.
“Kalau dibiarkan berlarut-larut ini menjadi persoalan baru. Persoalan terus bertambah. Jadi menurut saya Pemkab jangan menunggu tetapi harus proaktif panggil itu 4 direksi itu. Kemudian dimintai pertanggungjawaban, kalau kemudian ternyata tidak ada laporan keuangan dan kalau memang dibolehkan aturan karena emergency boleh mengeluarkan APBD,“ tegas Kusnan...