Masif Sosialisasi UU Bea Cukai, Pemkab Pamekasan Tuai Pujian
Reporter
khairul rozi
Editor
Yunan Helmy
22 - Jul - 2021, 12:40
PAMEKASANTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur dibawah pimpinan Bupati Baddrut Tamam gencar sosialisasi tentang Undang Undang Bea Cukai.
Hal tersebut dilakukan sebagai langkah untuk memberantas peredaran rokok ilegal serta barang kena cukai di Pamekasan.
Baca Juga : Pesan Khusus Kapolres Jombang untuk Mahasiswa Hingga Ojol Usai Divaksin
Sosialisasi itu menuai pujian dari sejumlah pihak. Salah satunya dari pihak Bea Cukai Madura.
Kepala Subseksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Madura Tesar Pratama memuji masifnya sosialisasi pengenalan bea cukai dan ketaatan atas aturan bea cukai oleh Bea Cukai Madura bersama OPD terkait di Pemkab Pamekasan.
Menurut dia, Pamekasan termasuk daerah yang paling masif melakukan sosialisasi di media karena anggaran yang diberikan DBHCHT cukup besar untuk memberikan edukasi. Hampir tiap minggu ada kegiatan Pemkab melakukan sosialisasi untuk media.
“Dengan masifnya sosialisasi ini, kami berharap masyarakat Madura mengerti pentingnya cukai. Diharapkan masyarakat sama sekali tidak terlibat dalam kegiatan distribusi produksi rokok ilegal. Kalau kita melakukan, tentu ada akibat hukumnya. Ada sanksi pidana. Kita tidak ingin masyarakat Madura kena sanksi itu dan tidak mengonsumsi rokok ilegal,” ucapnya, Rabu (21/07/2021).
Bahkan pihaknya mengaku sering diundang oleh sejumlah radio maupun televisi untuk mengisi acara seputar seputar ketentuan umum bea cukai dan DBHCHT. Selain itu, sosialisasi masif dilakukan oleh media hingga beberapa kelompok informasi masyarakat
Rencananya juga akan adakan sosialisasi tatap muka. Materi utama yang disampaikan adalah pengenalan tentang bea cukai agar masyarakat bisa taat aturan perundang undangan yang ada dalam bea cukai.
“Untuk kenal cukai, berarti kita kan harus tahu cukainya dulu. Cukai itu kan sebenarnya pemungutan negara untuk apa yang dibebankan kepada barang barang tertentu sesuai dengan karakteristiknya,” tambah Tesar.
Menurut Tesar, berlakunya cukai itu untuk yang mengendalikan barang yang peredarannya perlu diawasi. Sebab, pemakaian dari barang tersebut dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan sehingga harus dibebankan pungutan yang pemasukannya untuk negara. Dari pembebanan biaya itu, kemudian ada DBHCHT yang juga akan kembali kepada masyarakat itu sendiri...