Masuk PPKM Level 3, Wabup Malang Minta Masyarakat Tidak Abai Prokes
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
22 - Jul - 2021, 12:03
MALANGTIMES - Pemerintah Pusat secara resmi memutuskan wilayah Kabupaten Malang masuk ke dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Hal tersebut tercantum pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 22 tahun 2021.
Selain Kabupaten Malang, daerah lain di Jawa Timur (Jatim) yang juga menjadi daerah PPKM Level 3 yakni, Kabupaten Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Magetan, Lumajang, Kediri, Jombang, Jember, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan, Sumenep, Probolinggo, Kota Probolinggo dan Kota Pasuruan.
Sementara dua daerah lain di Malang Raya, yakni Kota Malang dan Kota Batu masuk pada PPKM Level 4. Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati (Wabup) Malang Didik Gatot Subroto, meminta masyarakat untuk meningkatkan proteksi diri.
"Tetap harus waspada, kesadaran protek mandiri harus menjadi prioritas," ujar Didik, Rabu (21/7/2021).
Dirinya meminta agar masyarakat tetap disiplin dan tidak abai terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes). Sebab dari pantauannya, pergerakan Covid-19 masih perlu untuk diwaspadai. Terlebih untuk varian delta yang begitu cepat.
"Tingkatkan prokes, meski kita di level 3, tidak boleh kendur menerapkan prokes. Ini penting," ujar pria asal Karangploso, Kabupaten Malang ini.
Mengacu pada Inmendagri Nomor 22 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa- Bali, penetapan level wilayah itu ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19.
Baca Juga : Baca Selengkapnya