Selama PPKM Darurat, Keuskupan Malang Instruksikan Misa Ditiadakan
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
04 - Jul - 2021, 12:51
MALANGTIMES - Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali pada tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021, Keuskupan Malang instruksikan kepada semua Pastor Paroki dan Kuasi Paroki untuk meniadakan misa.
"Kami instruksikan kepada semua Pastor Paroki dan Kuasi Paroki untuk meniadakan misa dengan kehadiran umat, baik misa harian maupun misa hari Minggu, mulai dari 3 sampai 20 Juli 2021," ujar Uskup Keuskupan Malang Mgr. Henricus Pidyarto Gunawan dalam keterangan resminya yang diterima MalangTIMES.com, Sabtu (3/7/2021).
Baca Juga : Baru Tahu Ada Pemda Fasilitasi Program Parpol, Wali Kota Dewanti: Di Batu Adanya Pokir
Instruksi berkaitan dengan peniadaan misa, nantinya bakal direvisi ketika terdapat perkembangan atau perubahan peraturan dari pemerintah pusat maupun daerah mengenai PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali ini.
Peniadaan misa di tengah diberlakukannya PPKM Darurat oleh pemerintah pusat di wilayah Jawa dan Bali merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam memerangi Covid-19. Serta merupakan bentuk ketaatan dari umat Katolik Keuskupan Malang dengan apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa hakikat diberlakukannya PPKM Darurat merupakan usaha untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 yang terjadi lewat perjumpaan dengan orang. Baik perjumpaan yang berlangsung sesaat maupun dengan waktu yang cukup lama.
Selain itu, munculnya beberapa varian baru dari Covid-19 salah satunya yakni Corona Delta yang persebarannya sangat cepat melalui udara dan ketika seseorang berpapasan dengan seseorang lainnya, virus Corona Delta sudah dapat menular begitu cepat.
"Kami menginstruksikan agar kita mengurangi sebanyak mungkin perjumpaan dengan orang, lebih-lebih dalam jumlah yang cukup besar. Pelayanan sakramen-sakramen yang tidak mendesak hendaknya ditunda sampai situasi mereda," terangya.
Selain itu, untuk kegiatan pertemuan-pertemuan yang tidak mendesak, seperti rapat-rapat, doa lingkungan, latihan koor dan kegiatan gerejawi lainnya yang melibatkan cukup banyak orang harus ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.
Baca Juga : Baca Selengkapnya