PPKM Darurat Jember Resmi Berlangsung, Sosialisasi dan Edukasi Libatkan Tokoh Lintas Agama
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Pipit Anggraeni
03 - Jul - 2021, 02:21
JEMBERTIMES – Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diberlakukan mulai hari ini (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021) mendatang, langsung disikapi oleh Pemerintah Kabupaten Jember.
Agar pelaksanaan PPKM Darurat di Jember berjalan optimal, Jumat (2/7/2021) malam menjelang jam pelaksanaan PPKM Darurat, Bupati H. Hendy Siswanto bersama jajaran Forkopimda, serta berbagai elemen, ormas dan tokoh lintas agama mengikuti rapat secara daring dan luring di Pendopo Wahyawibawa Graha. Rapat dilakukan untuk mendengarkan arahan dari Gubernur Jatim terkait instruksi Mendagri.
Baca Juga : Dalam Pantauan, BNI Sebut Agen Bodong Penyalur Bansos di Bondowoso Lebih Dari 13
Pasca mendengar pemaparan Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Bupati Jember langsung memimpin forum dialog bersama dengan jajaran Forkopimda, ormas dan tokoh lintas agama.
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) kabupaten Jember H. Hawari Hamim yang hadir dalam forum tersebut menyampaikan, Bupati Jember diharapkan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menyangkut aspek keagamaan, terutama dalam persiapan Hari Raya Idul Adha.
Tidak hanya itu, DMI juga mendukung jika mall ditutup sama seperti tempat ibadah. “Kami minta agar Bupati menerbitkan SE, terutama dari aspek keagamaan perlu ada penekanan, bagaiman mempersiapkan Hari Raya Qurban saat pemberlakuan PPKM Darurat, selain itu kami juga setuju mall ditutup sama seperti tempat ibadah,” ujar H. Hawari Hamim.
Hal yang sama juga disampaikan oleh tokoh muda NU HM. Ayub Junaidi, dalam kesempatan tersebut, Cak Ayub panggilan akrabnya menyatakan, agar tidak berdampak pada sosial, pemkab menyegerakan penyaluran bantuan kepada masyarakat. "Jika ada alokasi bantuan agar disegerakan diberikan kepada masyarakat terdampak,” ujar Cak Ayub.
FX Yiddi Purwa Mardianta, Humas Gereja Katolik Santo Yusup Jember, mendukung Instruksi dari Mendagri terkait pelaksanaan PPKM Darurat. Menurutnya, instruksi tersebut bisa menjadi payung hukum umat Katolik dalam menjalankan ibadah.
“Kami mendukung adanya instruksi dari Mendagri, karena hal ini bisa menjadi payung hukum bagi kami untuk menjalankan ibadah secara live streaming," ucap Yiddi.
Baca Juga : Baca Selengkapnya