Urus Kenaikan Pangkat, ASN Lumajang Wajib Sertakan Sertifikat Vaksin Covid
Reporter
Moch. R. Abdul Fatah
Editor
A Yahya
01 - Jul - 2021, 03:01
LUMAJANGTIMES – Untuk mengurus kenaikan pangkat bagi ASN Lumajang, Pemkab Lumajang mewajibkan untuk menyertakan bukti telah menjalani Vaksinasi Covid-19. Kebijakan ini diambil agar seluruh ASN di Lumajang yang memenuhi syarat untuk divaksin, telah tuntas menjalani vaksinasi tersebut.
Sekda Lumajang Drs. Agus Triono M.Si mengatakan, kenaikan pangkat biasanya mulai diajukan pada bulan oktober mendatang. Diperkirakan pada bulan oktober tersebut, seluruh ASN di Lumajang sudah selesai menjalani vaksinasi Covid tersebut.
Baca Juga : Lonjakan Kasus Covid Tak Terkendali, Ruang Isolasi RS Rujukan Kabupaten Kediri Penuh
“Aturan ini memang belum kita buat SK-nya, tapi sudah saya sampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang agar persyaratan ini segera disosialisasikan,” kata Sekda Lumajang Drs. Agus Triono.
Agus Triono mengatakan, dalam waktu dekat Pemkab Lumajang akan mengeluarkan surat resmi yang bersifat mengikat, agar aturan ini benar-benar bisa dilaksanakan oleh seluruh ASN di Lumajang.
Selain, untuk mengurus kenaikan pangkat, bagi tenaga kontrak yang akan memperpanjang kontrak kerjanya juga akan dikenakan kewajiban yang sama, yakni melampirkan bukti telah menjalani vaksinasi Covid-19.
“Untuk tenaga kontrak perpanjangannya setiap tahun. Biasanya pada bulan Januari, kita akan menetapkan aturan yang sama, agar sebelum perpanjangan kontrak mereka harus selesai mengikuti vaksinasi Covid-19,” terang Sekda Lumajang.
Baca Juga : Solusi Saat Pandemi, Jasa Cuci Motor ini Bisa Dipanggil ke Rumah Loh!
Terkecuali, jika pada saat screening kesehatan, yang bersangkutan memang tidak lolos untuk menjalani vaksinasi, maka persyaratan tersebut akan dikecualikan.
