5 Poin Kejanggalan Temuan Indonesialeaks Soal Akal-akalan TWK KPK
Reporter
Desi Kris
Editor
Pipit Anggraeni
08 - Jun - 2021, 05:41
INDONESIATIMES - Konsorsium jaringan media Indonesialeaks menemukan beberapa dugaan kejanggalan dalam tes wawasan kebangsaan (TKW) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). TWK sendiri merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Peralihan ini merupakan bagian dari Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang baru. Tes yang seharusnya menonjolkan soal kebangsaan malah menjadi kontroversi.
Baca Juga : Dugaan Kekerasan Seksual, Kepala dan Pembina Sekolah SPI Kota Batu Diperiksa
Sejumlah peserta tes mengatakan banyak pertanyaan yang tak relevan dengan kebangsaan atau pemberantasan korupsi. Awalnya, cuitan perihal TKW KPK ini muncul di akun Twitter IndonesiaLeaks.
Namun cuitan itu mendadak hilang setelah membuat utas yang membongkar maksud dari TKW tersebut.
"Padahal baru diketik beberapa menit lalu, udah hilang aja," tulis akun IndonesiaLeasks degan dilengkapi emoji.
Adapun isi dari cuitan tersebut yakni soal pengakuan pegawai KPK Benydictus Siumlala Martin Sumarno yang terkejut saat mengetahui adanya TWK sebagai syarat alih status pegawai menjadi ASN. Pengumuman tentang tes itu dilakukan oleh pimpinan KPK, yang juga dihadiri Firli Bahuri, dalam rapat sosialisasi yang digelar secara daring pada 17 Februari 2021.
“Saya tanyakan soal apakah TWK akan ada lolos dan tidak lolosnya. Pimpinan menjawab tidak ada,” kata dia menceritakan ulang peristiwa itu.
Beny mengatakan tak cuma dirinya saja yang mempertanyakan adanya tes itu. Dia mengatakan respon itu wajar karena TWK tak pernah dibahas sebelumnya dalam penyusunan draf peraturan komisi (perkom) yang telah digodok sejak Agustus 2020.
Pembahasan mengenai draf Perkom alih status pegawai pertama kali digelar di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan pada 27 dan 28 Agustus 2020. Dari KPK, perwakilan Biro Hukum, Biro SDM, Pengawas Internal dan Fungsional Dewan Pengawas hadir dalam Focus Group Discussion itu.
Sejumlah narasumber dari kementerian dan lembaga juga ikut diundang dalam rapat tersebut. Selain itu adal pula 2 narasumber ahli, yaitu pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Oce Madril dan pakar kebijakan publik Eko Prasojo.
Berikut 5 poin kejanggalan dalam pelaksanaan TWK yang ditemukan tim Indonesialeaks:
1. Firli diduga memaksa harus ada TWK
Sumber Indonesialeaks menyebut dugaan Firli memaksakan TWK terjadi dalam rapat pimpinan pada 5 Januari 2021...