free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

5 Poin Kejanggalan Temuan Indonesialeaks Soal Akal-akalan TWK KPK

Penulis : Desi Kris - Editor : Pipit Anggraeni

08 - Jun - 2021, 17:41

Placeholder
KPK (Foto: Kompas.com)

INDONESIATIMES - Konsorsium jaringan media Indonesialeaks menemukan beberapa dugaan kejanggalan dalam tes wawasan kebangsaan (TKW) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). TWK sendiri merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN. 

Peralihan ini merupakan bagian dari Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang baru. Tes yang seharusnya menonjolkan soal kebangsaan malah menjadi kontroversi. 

Baca Juga : Dugaan Kekerasan Seksual, Kepala dan Pembina Sekolah SPI Kota Batu Diperiksa 

 

Sejumlah peserta tes mengatakan banyak pertanyaan yang tak relevan dengan kebangsaan atau pemberantasan korupsi. Awalnya, cuitan perihal TKW KPK ini muncul di akun Twitter IndonesiaLeaks.

Namun cuitan itu mendadak hilang setelah membuat utas yang membongkar maksud dari TKW tersebut. 

"Padahal baru diketik beberapa menit lalu, udah hilang aja," tulis akun IndonesiaLeasks degan dilengkapi emoji.

Adapun isi dari cuitan  tersebut yakni soal pengakuan pegawai KPK Benydictus Siumlala Martin Sumarno yang terkejut saat mengetahui adanya TWK sebagai syarat alih status pegawai menjadi ASN. Pengumuman tentang tes itu dilakukan oleh pimpinan KPK, yang juga dihadiri Firli Bahuri, dalam rapat sosialisasi yang digelar secara daring pada 17 Februari 2021.

“Saya tanyakan soal apakah TWK akan ada lolos dan tidak lolosnya. Pimpinan menjawab tidak ada,” kata dia menceritakan ulang peristiwa itu.

Beny mengatakan tak cuma dirinya saja yang mempertanyakan adanya tes itu. Dia mengatakan respon itu wajar karena TWK tak pernah dibahas sebelumnya dalam penyusunan draf peraturan komisi (perkom) yang telah digodok sejak Agustus 2020. 

Pembahasan mengenai draf Perkom alih status pegawai pertama kali digelar di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan pada 27 dan 28 Agustus 2020. Dari KPK, perwakilan Biro Hukum, Biro SDM, Pengawas Internal dan Fungsional Dewan Pengawas hadir dalam Focus Group Discussion itu. 

Sejumlah narasumber dari kementerian dan lembaga juga ikut diundang dalam rapat tersebut. Selain itu adal pula 2 narasumber ahli, yaitu pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Oce Madril dan pakar kebijakan publik Eko Prasojo.

Berikut 5 poin kejanggalan dalam pelaksanaan TWK yang ditemukan tim Indonesialeaks:

1. Firli diduga memaksa harus ada TWK

Sumber Indonesialeaks menyebut dugaan Firli memaksakan TWK terjadi dalam rapat pimpinan pada 5 Januari 2021. Kala itu, pejabat struktural KPK sebenarnya sudah menyelesaikan rancangan peraturan komisi atau perkom soal alih status pegawai menjadi ASN.

Dalam rancangan perkom tersebut tidak ada usulan TWK.  Sumber juga mengatakan Firli diduga ngotot memasukkan TWK ke dalam Perkom.

“Kalian lupa. Di sini dulu banyak Taliban,” kata sumber tersebut menirukan ucapan yang diduga dilontarkan oleh Firli.

Sebagai informasi, taliban merupakan tudingan para pendengung atau buzzer kepada pegawai KPK yang dianggap fanatik dalam beragama. Tudingan tersebut banyak dibantah oleh mantan pimpinan KPK.

Hingga akhirnya ketentuan mengenai TWK baru benar-benar masuk dalam draf Perkom tanggal 25 Januari 2021 pukul 19.00 WIB. Menurut sumber ini, draf TWK mesti selesai malam itu juga karena harus dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM keesokan harinya. Sumber ini tidak mengetahui alasan kenapa draf itu mesti dikirim terburu-buru. Menurut sejumlah sumber, draf itu kemudian dikirim sendiri oleh Firli ke Kemenkumham untuk disahkan.

2. Beberapa pegawai KPK diduga sudah diincar agar tidak lulus

Kepala Satuan Tugas Penyelidikan nonaktif Harun Al Rasyid sudah tahu dari jauh hari tak akan lulus dalam tes wawasan kebangsaan. Ia mengatakan mendapatkan bocoran tersebut dari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ghufron diduga menerima daftar itersebut dari Firli Bahuri. “Kamu sudah ditandai,” kata Harun menceritakan ulang pertemuannya dengan Ghufron. 

Saat pertemuannya dengan Ghufron, Harun tak sendirian. Pegawai KPK dari bagian Pengaduan Masyarakat Farid Andhika juga ikut.

Pertemuan ini digelar di musala kantor KPK yang ada di gedung penunjang. Farid mengingat pertemuan itu terjadi pada sekitar November 2020. “Saya saksi hidupnya,” katanya.

3. Dugaan tanggal mundur atau backdate Dokumen Perjanjian

Baca Juga : Pasang Target Sebagai Pemenang Pemilu 2024, Partai NasDem Panasi Mesin Politik Banyuwangi 

 

Terdapat 2 dokumen kerja sama antara Komisi KPK dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang pelaksanaan TWK mengundang tanda tanya. Tanggal terbit ke-2 dokumen itu diduga dibuat dengan tanggal mundur alias backdate.

Dokumen pertama yang diperoleh oleh Tim Indonesialeaks bernama Nota Kesepahaman Pengadaan Barang dan Jasa melalui Swakelola antara Sekretariat Jenderal KPK dan Kepala BKN. Nota Kesepahaman Nomor 97 Tahun 2021 ini dibuat pada 8 April 2021. Dokumen tersebut diteken oleh Sekjen KPK Cahya Harefa dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Nota itu terdiri dari 6 pasal. Pada pasal 1 nota kesepahaman itu menyebutkan bahwa nota kesepahaman ini merupakan sebagai langkah awal kerja sama penyelenggaraan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kemudian dokumen ke-2 yang diperoleh Indonesialeaks memperkuat dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan ini. Dokumen itu yakni merupakan Kontrak Swakelola tentang Penyelenggaraan Asesmen TWK dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.

Dalam dokumen itu disebutkan bahwa kontrak itu dibuat pada Rabu, 27 Januari 2021. Artinya, kontrak itu dibuat lebih dulu daripada penandatanganan Nota Kesepahaman.

Seorang pejabat KPK juga menginformasikan bahwa tanggal kontrak swakelola itu telah dimanipulasi, hingga seolah dibuat sebelum TWK. Padahal, diduga kontrak itu baru dibuat pada 26 April 2021 atau setelah tes berlangsung. 

4. KPK diduga belum membayar pelaksanaan tes

KPK diduga belum membayar ongkos pelaksanaan Tes TWK kepada BKN senilai Rp 1,8 Miliar. Hal ini tentu menambah kuat dugaan bahwa pelaksanaan TWK dipaksakan.

Rincian biaya pelaksanaan TWK itu tercantum dalam Kontrak Swakelola tentang Penyelenggeraan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara. Dalam dokumen disebutkan bahwa kontrak itu dibuat dan ditandatangani pada Rabu, 27 Januari 2021.

Pasal 4 Ayat 1 kontrak tersebut menyebutkan KPK wajib membayar sebanyak Rp 1.807.631.000 atau Rp 1,8 miliar kepada BKN selaku penyelenggara tes kebangsaan. Selanjutnya, Pasal 5 Ayat 3 menyebutkan bahwa pembayaran dilakukan dalam dua termin.

Termin pertama setelah melakukan kegiatan tes tertulis Indeks Moderasi Bernegara dan Integritas sebanyak Rp 1,5 miliar. Untuk termin pertama, KPK paling lambat harus membayar pada 10 Mei 2021. Sementara, untuk termin kedua dibayarkan setelah BKN menyelesaikan seluruh pekerjaan.

KPK wajib melunasi sisa pembayaran paling lambat 31 Mei 2021.

Sumber yang mengetahui betul tentang pelaksanaan tes ini mengatakan pembayaran belum bisa dilakukan karena KPK belum menganggarkan biaya untuk pelaksanaan TWK. “Tidak ada uang untuk bayar, karena tidak dianggarkan sejak awal,” kata sumber itu.

5. 8 klaster pegawai KPK sudah diincar, ada tim pemburu Harun Masiku

Beberapa pegawai KPK diduga sudah diincar agar tak lulus dalam TWK. Mereka bahkan ditengarai sudah diincar jauh-jauh hari sebelum TWK digelar.

Alih-alih fokus pada kebangsaan, pertanyaan dalam TWK ini bahkan ada yang bersifat pribadi. Penyelidik senior KPK Harun Al Rasyid menjadi salah 1 nama yang tersingkir.

Tim Indonesialeaks mencoba memetakan pegawai-pegawai yang terancam tersingkir, serta latar belakang kiprah mereka di komisi antirasuah. Ada yang merupakan tim pemburu Harun Masiku sampai kelompok Wadah Pegawai KPK. 

Hingga berita ini ditayangkan masih belum ada konfirmasi resmi dari pihak KPK terkait dugaan di atas. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Pipit Anggraeni