BATUTIMES - Proses hukum atas dugaan kasus kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan eksploitasi ekonomi terus bergulir di Polda Jatim. Kali ini giliran dua orang dari SMA sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik di gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim, pada Senin (7/6/2021).
Hanya saja, dua orang yang diperiksa itu tidak dijelaskan secara detail. Tetapi menurut informasi dua orang itu adalah kepala SMA SPI Kota Batu dan guru pembina SMA SPI Kota Batu.
Baca Juga : Politisi Demokrat Usulkan TWK KPK Juga Dilakukan di Polri dan Kejaksaan, Wakapolri Beri Tanggapan!
“Pada Senin ada dua orang dari sekolah SPI Kota Batu menjalani pemeriksaan,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus tersebut.
Ia menambahkan, tentunya proses pemeriksaan terus dilakukan oleh penyidik untuk mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan eksploitasi ekonomi yang dilaporkan oleh Komnas Perlindungan Anak Indonesia, pada Sabtu (29/5/2021) lalu. Saat ini empat anak juga mendapatkan pendampingan dari Polda Jatim.
Sementara Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menambahkan, kasus tersebut merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Atas perbuatannya, JE pemilik SPI Kota Batu yang dilaporkan itu bisa dihukum seumur hidup hingga kebiri kimia.
“Pelaku JE ini bisa kena pasal berlapis, karena telah melakukan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime,” ungkapnya.
Bukan hanya itu saja, tapi juga humuman kebiri kimia. “Lalu bisa dikenakan PP nomor 70 tahun 2020 tentang kebiri,” tambahnya.
Kemudian juga ancaman soal eksploitasi ekonomi di Pasal 81, kekerasan fisik di Pasal 80, pada undang-undang yang sama. Banyaknya korban dalam dugaa kasus Komnas PA bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga : Polisi Dalami Kasus Aborsi Perawat Jombang yang Gugurkan Kandungan Pacarnya
“Dengan semakin banyak yang melapor pihak kami ingin memberikan perlindungan kepada korban. Sebungga penting menjalin kerjasama dengan LPSK,” ucapnya.
Fungsi dari LPSK berperan untuk melindungi saksi hingga korban. Sebab korban akan berdampak dan mengancam keselamatan saksi dan korban.
Diduga Kejadian itu berlangsung mulai tahun 2009 sampai tahun 2020 silam. Sedangkan korbannya dari beragam daerah. Yakni Madiun, Blitar, Kutai, Palu, Kudus, dan sebagainya.