Kajari Tulungagung Minta Kepala Desa tidak Takut Menggunakan DD/ADD
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
A Yahya
03 - Jun - 2021, 02:37
TULUNGAGUNGTIMES - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung Mujiarto minta Kepala Desa tidak perlu takut dalam menggunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) selama perencanaannya dilakukan secara transparan dan melibatkan semua pihak. Karena saat inia masih banyak kepala desa di Tulungagung yang takut menggunakan DD dan ADD.
"Kades tidak usah takut, kumpulkan semua pihak untuk musyawarah desa, agar penggunaan DD atau ADD itu transparan dan tidak ada yang mencurigai," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulungagung Mujiarto saat mengisi materi Jaksa Masuk Desa di wilayah Kecamatan Sumbergempol. Rabu (02/06/2021).
Baca Juga : Langgar Prokes, Kegiatan Halal Bihalal Komunitas Vespa di Tulungagung Akhirnya Kena Sanksi Ini...
Dalam menjalankan amanah, lanjutnya, semuanya harus demi rakyat dan tidak niat untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu, dan selama tetap mengacu pada Juknis penggunaan DD atau ADD bisa dipastikan itu sudah bekerja secara transparan.
Menurut Mujiarto, Kejaksaan Negeri Tulungagung juga akan selalu terbuka jika ada Kades yang ingin konsultasi atau koordinasi terkait masalah-masalah yang ada di desa.
"Jika tidak ada waktu ke kantor Kejaksaan bisa datang ke kantor perwakilan yang ada di kantor Pemda, atau bisa call center atau medsos resmi Kejaksaan Negeri Tulungagung," imbuhnya.
Karena di zaman teknologi yang semakin maju, Mujiarto berpesan agar semua proses penggunaan DD dan ADD mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban harus dilakukan secara transparan. "Dengan begitu tidak ada yang mencurigai, dan Kades bisa tenang dalam bekerja," tutupnya.
Di tempat yang sama, Kepala Inspektorat Tulungagung Tranggono Dibyo Harsono mengatakan, surat pertanggungjawaban (SPJ) yang baik adalah yang sesuai dengan Juknis, dan semua aturan tentang DD dan ADD sudah ada pada Juknis.
"Yang terpenting dalam pembuatan laporan adalah apa adanya, tidak mengada-ada, kalau mengada-ada, Desa akan kesulitan jika ada pemeriksaan," kata Tranggono.
Tranggono menegaskan bahwa desa tidak hanya diawasi oleh instansi yang dipimpinnya itu melainkan juga diawasi oleh masyarakat. Untuk itu pembuatan SPJ harus dibuat tepat waktu, tidak boleh ditunda-tunda...