Sanksi Mudik ASN, Wali Kota Batu: Penundaan Kenaikan Pangkat
Reporter
Mariano Gale
Editor
Dede Nana
26 - Apr - 2021, 06:23
BATUTIMES-Dukung instruksi dari Pemerintah Pusat terkait larangan mudik pada tahun ini, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko melarang kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak melakukan mudik.
"Pokoknya, yang jelas semua ASN/BUMN tidak boleh mudik semua. Ini bukan berkorban, namun ini adalah sebuah kewajiban dan diamanahi di Kota Batu maka tetap harus dilakukan," ujar Dewanti, Senin (26/4/2021).
Baca Juga : 53 Prajurit Dinyatakan Gugur, Mensos Risma Beri Santunan, Gubernur Khofifah Sampaikan Duka Lewat Medsos
Lanjutnya, jika ASN yang diketahui mudik akan diberi sanksi. "ASN yang mudik bisa diketahui, misalnya saya memanggil pak Sekda tapi tidak ada nah itu sudah menjadi indikasi mudik dan melanggar aturan. Dan disanksi berupa peringatan hingga penundaan kenaikan pangkat," ujarnya.
"Kemudian untuk mobil operasional wajib di parkir di Balai Kota," imbuhnya.
Kemudian saat ditanyai terkait Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN, Dewanti mengungkapkan, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) belum cair, karena ada regulasi yang berubah sekarang ini. Dan harus menjalankan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
"Bukannya tidak ada dananya, dan kemudian tidak dapat begitu. Dana itu sudah ada di kas daerah. Yang belum bisa dicairkan itu karena ada regulasi aturan yang harus disesuaikan," uajrnya.
Pemberitaan sebelumnya, anggaran sebesar Rp 88 miliar untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Pemkot Batu tak kunjung cair sejak Januari 2021. Hal ini dikatakan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), M Chori.
"Ada Rp 88 miliar di rekening kas daerah yang tidak bisa dicairkan. Dana itu dialokasikan untuk TPP kepada seluruh PNS dalam setahun penuh," ujarnya.
"Tidak cairnya TPP hingga saat ini, karena belum ada ketetapan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)," imbuhnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya