Bupati Diprotes Lagi, Kali Ini yang Memprotes dari Desa Tanah Merah Laok Minta Bupati Tarik Keputusannya
Reporter
Imam Faikli
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
24 - Apr - 2021, 02:29
BANGKALANTIMES - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 yang akan diikuti oleh 120 desa, sudah memasuki H-10 terhitung sejak hari ini, 23 April 2021.
Sebab, Pilkades serentak tersebut akan digelar pada hari Minggu tanggal 2 Mei 2021, atau pada akhir pekan mendatang. Meski Pilkades sudah mendekati hari H, namun aksi protes dari beberapa desa masih terus berdatangan.
Baca Juga : Tarik Perhatian Masyarakat, PPWKT Ajak Purel Bagi-bagi Takjil
Seperti halnya yang dilakukan oleh sebagian masyarakat Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, yang mengatasnamakan Forum Pemuda Bangkalan dan Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Merah laok, mereka meminta Bupati Bangkalan mencabut surat keputusannya.
Hal itu menyusul setelah keluarnya keputusan Bupati Bangkalan Nomor 188.45/103/kpts/433.013/2021, tentang penundaan Pilkades Tanah Merah Laok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan tahun 2021.
"Kami dengan tegas menolak keputusan bupati, atas penundaan Pilkades di Tanah Merah Laok, dan kami minta bupati mencabut keputusannya itu," ujar Korlap Aksi Abdul Hadi, saat unjuk rasa di depan Kantor DPRD Bangkalan, Jumat (23/4/2021).
Selain itu, dia juga meminta dengan tegas agar Bupati Bangkalan jangan mau ditekan dan diintervensi oleh pihak manapun dalam mengambil keputusan, khususnya dalam netralitas pemilihan kepala desa.
"P2KD Tanah Merah Laok selama ini sudah menjalankan mekanisme tahapan Pilkades berdasarkan aturan yang berlaku," klaim dia dalam keterangan rilisnya.
Menurut Abdul Hadi, ditundanya Pilkades Tanah Merah Laok disinyalir karena adanya kepentingan antar pejabat desa, bahkan pejabat Daerah Bangkalan yang memaksakan diri ikut campur dan mengganggu tahapan proses Pilkades khususnya di Tanah Merah Laok.
"Bahkan saking gaduhnya Pilkades 2021 yang seharusnya bisa dianggap positif dan sebagai tanda dinamisnya demokrasi di Bangkalan, dicederai oleh tendangan bebas Bupati sendiri, yakni dengan mengeluarkan keputusan pemberhentian proses dan tahapan Pilkades serta menundanya," jelas dia.
Selain itu, pihaknya juga menyebutkan, agar Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) harus bersikap netral dan tidak memihak serta tidak intervensif.
Dia juga menegaskan agar Forkopimda lebih jeli dan bijak dalam menyikapi permasalahan yang ada, yakni dengan mendengarkan dari kedua belah pihak...