Sekda Kabupaten Tulungagung Tutup Sosialisasi Pemungutan PBB-P2, Pengelolaan Keuangan Desa dan Peran Aparatur Hukum dalam Pemerintahan Tahun 2021
Reporter
Anang Basso
Editor
Dede Nana
23 - Apr - 2021, 04:10
TULUNGAGUNGTIMES - Hari keempat atau terakhir kegiatan Sosialisasi Pemungutan PBB-P2 Tahun 2021, Pengelolaan Keuangan Desa dan Peran Aparatur Hukum Dalam Pemerintahan diikuti para kepala desa se-eks Kawedanan Campurdarat. Para kepala desa dari Kecamatan Campurdarat, Besuki, Bandung dan Pakel serta Tanggunggunung.
Seperti sebelumnya, diawali dengan materi yang disampaikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tentang teknis pemungutan PBB-P2 dan sosialisasi kenaikan NJOP.
Baca Juga : Satu-satunya di Kalidawir, Ujian Perangkat Desa Banyuurip Berjalan Lancar dan Kondusif
Endah Inawati, Kepala Bapenda Kabupaten Tulungagung meminta kerjasama dengan desa yang dilakukan dari tahun ke tahun dapat tetap berjalan demi kelancaran pembangunan di Tulungagung.
Disebutkan Endah, pihak Dispenda, Camat, kepala desa dan petugas pemungut pajak mempunyai peran penting dalam rangka memungut pajak dari Wajib Pajak. Jika dalam perjalanannya ada ketidaksesuaian tentang kebijakan kenaikan NJOP, maka menurut Endah, wajib pajak dapat mengajukan keberatan baik secara personal maupun dengan kolektif.
Namun, pengajuan keberatan ini harus tetap memenuhi syarat administratif sehingga keberatan dapat diproses untuk dievaluasi dan diberikan keringanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Mujiharto dalam materi penutup ini tetap menyampaikan pencanangan wilayah birokrasi bersih melayani di lingkup pemerintahan Kabupaten Tulungagung. Selain meminta dukungan, Mujiharto meminta atensi dan kritikan dari seluruh masyarakat termasuk kepala desa yang hadir.
Ia berharap dengan kritikan atas kinerja kejaksaan dapat meningkatkan pelayanan hukum yang lebih baik bagi masyarakat di Tulungagung.
Sebagai warga asli Tulungagung, Mujiharto berharap agar semua program pemerintah yang ada di Tulungagung dapat sukses dan berjalan dengan baik. Jika kepala desa telah memahami tugas dan fungsi serta memahami aturan sesuai juklak dan juknis dalam pengelolaan program, maka Mujiharto menjamin kepala desa akan aman dari jeratan hukum.
Pemaparan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung Eko Asistono yang diwakili Kabid Perencanaan dan Pembangunan Desa Anasrudin terkait pengelolaan dana desa (DD) ditekankan pada manajemen desa.
DPMD meminta, para kepala desa dalam merealialisasikan penganggaran keuangan tetap berpatokan dengan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes)...