Periode Larangan Mudik Diperluas, Berikut Aturan Resmi dari Satgas Covid

Reporter

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy

22 - Apr - 2021, 04:49

Ilustrasi (Foto: Kompas.com)


INDONESIATIMES - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) telah resmi mengeluarkan adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan. 

Kepala BNBP (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) selaku Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo menegaskan maksud adendum (tambahan klausul) surat edaran ini. Yaitu untuk mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik, yakni 22 April - 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik, yakni 18 Mei - 24 Mei 2021.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Realisasasikan Kenaikan Manfaat Beasiswa hingga Rp 174 Juta untuk 2 Anak

Sementara, selama masa peniadaan mudik pada 6-17 Mei 2021, tetap berlaku Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

"Tujuan adendum surat edaran yang diteken pada 21 April ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," ujar Doni melalui siaran pers pada Kamis (22/4/2021).

Adapun periode H-14 jelang masa peniadaan mudik yang dimaksudkan dalam adendum surat edaran ini berlaku pada 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021. Sementara periode H+7 pascamasa peniadaan mudik berlaku pada  18 Mei hingga 24 Mei 2021.

Perubahan Klausul

Lebih lanjut, Doni mengatakan secara garis besar ada perubahan berupa masa berlaku testing bagi para pelaku perjalanan dan memperluas waktu pembatasan dari 22 April hingga 22 Mei. Tujuannya agar bisa mendorong masyarakat mengurungkan niat untuk mudik selama pandemi.

"Berdasarkan hasil survei pascapenetapan peniadaan mudik selama masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan, ditemukan masih adanya masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan peraturan peniadaan mudik Idul Fitri," paparnya.

Selain ketentuan dalam angka 5, berlaku pula ketentuan khusus pengetatan mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik dan pascamasa peniadaan mudik...

Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette