Rakor Bersama BPJS Kesehatan, Wali Kota Sutiaji Ingatkan Kesadaran Kesehatan Masyarakat
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
22 - Apr - 2021, 01:46
MALANGTIMES - Pemerintah Kota Malang bersama BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan Cabang Malang Raya menggelar rapat koordinasi membahas terkait perkembangan program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) - KIS (Kartu Indonesia Sehat) yang ada di Kota Malang.
Rapat koordinasi dan pelaporan perkembangan program JKN-KIS juga dihadiri oleh Wali Kota Malang Sutiaji, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Raya Dina Diana Permata, Kepala Dinas Kesehatan Husnul Muarif dan juga jajaran Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lain serta perwakilan dari organisasi profesi.
Baca Juga : Kartini Polres Kediri, Kompol Eeusebia Siap Mengabdi Sepenuh Hati
Sutiaji menyampaikan bahwa khususnya di Kota Malang kesadaran masyarakat atas kesehatan masih terbilang rendah. Hal itu dibuktikan pada tahun 2020 dengan perbedaan pembayaran iuran hanya Rp 321.565.192.478 dari total peserta dan klaim dari fasilitas kesehatan mencapai Rp 1.395.782.440.536.
"Kesadaran masyarakat akan kesehatan itu kan masih rendah ya mas. Terbukti dari iurannya, pembayaran premi hanya Rp 300 an miliar. Tapi klaim dari rumah sakit, sarana-sarana kesehatan sampai Rp 1,3 triliyun," ungkapnya kepada MalangTIMES.com, Rabu (21/4/2021).
Lanjut Sutiaji bahwa perbedaan yang cukup jauh tersebut dan menyebabkan BPJS Kesehatan selalu tekor dikatakan Sutiaji bahwa merupakan PR yang besar. "Berarti harus ada tindakan preventif dan promotif. Jadi yang harus dikuatkan dengan dokter-dokter keluarga, komunikasinya kan ini sudah dibagi habis," tuturnya.
Meskipun begitu, berdasarkan data BPJS Kesehatan Cabang Malang Raya bahwa tingkat kepesertaan masyarakat Kota Malang dari jumlah total penduduk 866.252 jiwa, sebanyak 825.678 jiwa sudah terlindungi dengan BPJS Kesehatan. "Tingkat kepesertaan di Kota Malang ini udah mencapai 95,32 persen. Artinya kita memang sudah UHC (Universal Health Coverage, red)," ujarnya.
Orang nomor satu di Pemerintahan Kota Malang ini menuturkan bahwa jika nantinya masyarakat yang telah terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan secara mandiri, jika menunggak 3 bulan, iuran akan dibayarkan oleh Pemerintah Kota Malang.
"Ketika ada saudara kita yang (menjadi peserta, red) BPJS mandiri, tapi dia tidak bisa membayar selama mungkin 3 bulan minimal, itu sudah bisa dibayarkan oleh pemerintah," tuturnya...