Iklan Reklame Rokok di Tugu Pesawat Suhat, Pemkot Malang Beri Waktu 1 Minggu Urus IMB
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Pipit Anggraeni
07 - Apr - 2021, 10:04
MALANGTIMES - Terkait adanya bangunan iklan reklame rokok di seputaran Tugu Pesawat Soekarno-Hatta (Suhat), Kota Malang, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang langsung melakukan penutupan sementara dan menginstruksikan kepada penanggungjawab iklan reklame rokok untuk segera mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
"Sekarang memang masih saya cari IMB nya, prosesnya sampai seberapa. Kalau belum ya sudah nanti dihentikan dulu. Saya berikan waktu satu minggu untuk selesaikan IMB. Kalau tidak nanti pasti kita tindak bongkar itu," tegas Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Malang Hadi Santoso kepada MalangTIMES.com, Rabu (7/4/2021).
Baca Juga : Informasi beasiswa Luar dan Dalam Negeri yang Dapat Dipersiapkan untuk Bulan Mei, Ada yang ke Korea Loh!
Disinggung mengenai adanya evaluasi dan pemberian waktu selama satu minggu untuk pengurusan IMB yang berarti terjadi kesalahan ataupun kekeliruan didalam proses pembangunan iklan reklame rokok tersebut, pria yang akrab disapa Soni ini mengatakan bahwa memang sampai saat ini IMB nya belum terbit.
"Yang jelas sampai sekarang IMB nya memang belum terbit. Sehingga saya minta Kasatpol PP dan Disnaker-PMPTSP untuk menghubungi yang bersangkutan, supaya tidak dioperasionalkan dulu sampai nanti IMB nya harus terbit. Kapan IMB terbit, saya beri batasan waktu satu minggu," terangnya.
Selain itu, pihaknya akan segera memanggil pihak-pihak yang bersangkutan sebagai penanggungjawab atas proses pembangunan iklan reklame di seputaran Tugu Pesawat Suhat.
"Nanti hari ini saya panggil yang bersangkutan. Tidak boleh dioperasionalkan dulu sebelum izinnya beres. Tentu saya ada batas waktu. Anda mau menyelesaikan berapa hari. Kalau dia masih satu dua bulan lagi ya bongkar nanti," ujarnya.
Berbicara mengenai peraturan, Soni menjelaskan bahwa terdapat beberapa perubahan ketentuan. Yakni kawasan Tugu Pesawat Suhat dikatakan Soni berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 5 Tahun 2015 tentang RDTRK (Rencana Detail Tata Ruang Kota) termasuk dalam RTH (Ruang Terbuka Hijau) dua klasifikasi.
"Jadi Perda terakhir yang berlaku adalah Perda RDTRK Nomor 5 Tahun 2015. Itu RTH dua klasifikasinya. Artinya RTH yang bersyarat. Yaitu boleh digunakan maksimum 15 persen dari luasan monumen. Sehingga boleh digunakan untuk iklan, untuk reklame," jelasnya...