Mudik Lebaran Kembali Dilarang, Kota Malang Masih Tunggu Juknis
Reporter
Arifina Cahyati Firdausi
Editor
Pipit Anggraeni
28 - Mar - 2021, 05:29
MALANGTIMES - Pemerintah secara resmi melarang mudik lebaran 2021 pada 6 hingga 17 Mei mendatang. Sejatinya, kebijakan tersebut juga berimbas ke setiap daerah.
Sebab, guna mengantisipasi pemudik itu, bakal ada persiapan pengamanan dan pengawasan dari petugas di masing-masing daerah, tak terkecuali di Kota Malang.
Baca Juga : Wali Kota Sutiaji Ingin Seluruh Warga Kota Malang Dapat Jatah Vaksin Covid-19
Bahkan, program mudik gratis yang setiap tahunnya diadakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, di tahun 2021 ini kembali harus ditiadakan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Heru Mulyono mengatakan, perihal program mudik gratis ditiadakan berdasar dari surat yang telah dikeluarkan oleh Dishub Provinsi Jawa Timur. Sebab, masa pandemi Covid-19 yang urung usai, maka hal ini dilakukan guna mengurangi adanya pergerakan dari dalam daerah hingga luar kota di masa libur lebaran nanti.
"Dishub Provinsi Jatim mengeluarkan surat yang meniadakan moda mudik gratis tahun ini," jelasnya.
Sementara, berkaitan dengan larangan mudik secara umum, Heru mengungkapkan masih menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
"Teknisnya seperti apa, kita memang masih menunggu," tandasnya.
Baca Juga : Capaian Tinggi, Cakupan Pelayanan Kesehatan Warga di Kota Malang Tembus 95,24 Persen
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan dalam hal ini juga bakal segera menyiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa Mudik Lebaran 2021, setelah pemerintah resmi melarang mudik.
Aturan tersebut berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan. Kemenhub juga berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah.
Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19. Yang mana, angka penularan dan kematian akibat Covid-19 melonjak tinggi terutama pasca libur panjang...