PNS Cerai Ada Syarat yang Berlaku, Cek di Sini
Reporter
Franzeska Anisa Timur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
24 - Mar - 2021, 12:30
INDONESIATIMES – Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah ketentuan mengenai peraturan izin cerai bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Di dalam peraturan tersebut juga membahas terkait pembagian gaji PNS terhadap mantan istri dan anak setelah PNS pria tersebut bercerai.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Penceraian Bagi PNS, disebutkan dalam kasus perceraian, PNS laki-laki diwajibkan untuk menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya.
Baca Juga : Gegara Uang Rp 50 ribu, Seorang Adik Ancam Bunuh Kakak Kandung Sendiri
“Apabila penceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya,” tulis pasal 8 dalam PP tersebut.
Pasal tersebut juga menjelaskan bahwa pembagian gaji dibagikan sepertiga untuk PNS yang bersangkutan, untuk mantan istri dan sepertiga juga untuk anak-anaknya.
Namun, apabila dalam pernikahan tersebut tidak memiliki anak, maka aturan pembagian gaji menjadi setengah untuk PNS yang bersangkutan dan setengahnya lagi untuk mantan istri.
Akan tetapi peraturan tersebut tidak berlaku jika perceraian dilakukan atas kehendak istri. Hanya saja pembagian gaji masih diwajibkan apabila permintaan istri untuk bercerai dikarenakan alasan tertentu.
Berikut 6 alasan sah. jika seorang istri PNS ingin melalukan penceraian terhadap sang suami dan tetap ingin diberi nafkah dari sepertiga gaji mantan suami.
1. Suami melakukan perzinahan.
2. Suami menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang susah disembuhkan.
3. Suami meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut tanpa adanya izin, tanpa alasan yang sah serta tanpa memberikan nafkah lahir batin karena hal lain di luar kemampuannya.
Baca Juga : Sidak ke Disperindag, Bupati Hendy Temukan Tumpukan Bantuan yang Belum Dibagikan
4. Suami mendapatkan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus menerus setelah perkawinan berlangsung.
5...