Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Gegara Uang Rp 50 ribu, Seorang Adik Ancam Bunuh Kakak Kandung Sendiri

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Pipit Anggraeni

23 - Mar - 2021, 16:20

Placeholder
NHD dan barang bukti sajam diamankan Polsek Gandusari.(Foto : Humas Polres Blitar)

BLITARTIMES - Seorang pemuda berinisial NHD (25) diamankan Polsek Selopuro. Pengamanan ini setelah yang bersangkutan membawa senjata tajam tidak sesuai dengan peruntukannya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Informasi yang dihimpun dari kepolisian, NHD adalah warga Desa Selopuro, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar. NHD diamankan petugas setelah mengacungkan senjata tajam berupa parang dan celurit kepada korban yang tak lain adalah kakaknya sendiri. Cek-cok dengan sang kakak terjadi setelah NHD meminta uang sebesar Rp 50 ribu kepada ibunya. Dia meminta sambil marah-marah dan berteriak-teriak.

Baca Juga : Tak Hanya 1 Lembar, Kini Masyarakat Bisa Tukar Uang Rp 75 Ribu Hingga 100 Lembar Perhari

Karena terus berteriak, sang kakak merasa kesal. Tak lama kemudian terjadilah adu mulut antara dua bersaudara ini. NHD kemudian mengambil gunting kecil dan diacung-acungkan kepada korban. Korban sempat lari meninggalkan tempat NHD berada. Namun NHD mengejar korban sambil membawa senjata tajam jenis parang dan celurit kemudian diacung-acungkan kepada korban sambil berteriak-teriak akan membunuh korban. 

“Istri korban panik ketika suaminya dikejar-kejar pelaku. Dia kemudian meminta pertolongan kepada warga di sekitar rumahnya. Warga kemudian berdatangan melerai pertikaian dua bersaudara ini. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke perangkat desa yang selanjutnya diteruskan ke Polsek Selopuro," ungkap Kasubag Humas Polres Blitar Kota, AKP Imam Subechi, Selasa (23/3/2021).

Polsek Selopuro yang menerima laporan kemudian menerjunkan personel ke lokasi kejadian. Tak lama kemudian pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti. Pelaku langsung dibawa ke Polsek Selopuro guna proses hukum lebih lanjut. 

"Barang bukti yang ikut diamankan diantaranya sebuah parang dengan  panjang 29 centimeter dengan gagang besi dan sebuah celurit dengan panjang 25 centimeter dengan gagang besi. Pelaku saat ini dalam pemeriksaan di Mapolsek Selopuro," imbuhnya.

Baca Juga : Gegara Bersihkan Ranting Pohon di Makam, Warga Bondowoso Dilaporkan ke Polisi

Lebih dalam Imam menyampaikan, setelah diperiksa, terkuak jika pelaku NHD  merupakan Residivis kasus curanmor tahun 2019. “Pelaku NHD pernah diperiksa atas kasus curanmor di tahun 2019,” pungkasnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Pipit Anggraeni