Diduga Mencuri Dump Truck, 2 Orang Diamankan Polisi
Reporter
Bambang Setioko Kediri TIMES
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
23 - Mar - 2021, 09:46
KEDIRITIMES - Personel Unit Reskrim Polsek Mojoroto Polres Kediri Kota, menangkap pelaku pencurian kendaraan truk dan penadah barang curian.
Dua pelaku ini adalah Damanuri (45) asal Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri yang diduga mencuri satu unit Dump Truck dengan nomor polisi (Nopol) W 9671 F.
Baca Juga : Pengedar Ratusan Pil Koplo di Jombang Diringkus, Pelaku Sempat Kabur
Sementara itu, pelaku lainnya yang ditangkap yakni Jaenal (44) asal Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang, yang diduga sebagai penadah barang curian.
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, AKP Ni Ketut menjelaskan, penangkapan kedua pelaku tersebut berawal pada Senin (22/3/2021) sekitar pukul 18.00 WIB, personel Unit Reskrim menerima laporan dari EP, korban.
Setelah menerima laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Mojoroto segera menyelidiki dan berhasil menangkap pelaku, Damanuri.
Ternyata, barang bukti dump truk sudah diberikan ke penadah di wilayah Bareng Jombang, yang tidak lain adalah Jaenal.
Baca Juga : Pembunuh Rekan Kerja di Bengkel AC Divonis 13 Tahun Penjara
Kemudian, lanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti diamankan serta dibawa ke Polsek Mojoroto guna proses lebih lanjut.
Sementara ini, Damanuri dinilai melakukan tindak pidana pencurian kendaraan roda empat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 362 KUHP...