Komisi I DPRD Trenggalek Minta Jangan Risau Soal Tambang Emas
Reporter
Ganez Radisa Yuniansyah
Editor
Moch. R. Abdul Fatah
18 - Mar - 2021, 12:43
TRENGGALEKTIMES - Bahas ramainya isu rencana pembukaan areal tambang emas di Trenggalek, Komisi I DPRD Trenggalek undang Organisasi Perangkat Daerah teknis.
OPD itu adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup.
Baca Juga : Dinas Koperasi dan UM Ngawi Minta Koperasi Lengkapi Legalitas Badan Hukum
Usai rapat, ketua Komisi I DPRD Trenggalek Husni Tahir Hamid menerangkan bahwa semua OPD teknis mengaku tidak mengetahui letak wilayah mana saja yang masuk dalam peta tambang.
"Jadi kita belum tahu bahwa wilayah pertambangan dimana saja, semua OPD teknis tidak ada yang memiliki dokumen tersebut. Bahkan gambar peta yang sudah tersebar kemarin, tidak ada satupun Dinas teknis yang memilikinya," terang Husni, Rabu (17/3/2021).
Husni juga menegaskan bahwa yang dimiliki dinas teknis yang ada di Trenggalek hanyalah sebagian kecil wilayah seperti beberapa Kecamatan. Untuk spesifiknya tidak ada dinas yang memiliki dokumen tersebut.
"Kita akan coba gali lokasi mana saja yang masuk dalam izin pertambangan milik PT. SMN. Jika sudah ketemu, kita tinggal lihat duluan mana antara masuknya lokasi tersebut ke dalam kawasan hutan atau keluarnya lokasi perizinan pertambangan," tutur Husni.
Menurut penuturan Husni, jika ternyata lokasi tersebut duluan masuk dalam kawasan hutan dari pada izin tambang yang dimiliki PT. SMN, berarti izin tersebut tidak berlaku. Pasalnya izin yang dimilik PT. SMN keluar pada tahun 2019.
Baca Juga : Soal Pilkades, Komisi I DPRD Trenggalek Minta DPMD Belajar Ke KPU
Pihaknya juga minta pada masyarakat jangan terlalu khawatir dengan hal tersebut, pasalnya seperti pers rilis yang dikeluarkan DPMPTSP Jatim menyebutkan dua hal yang masih mengganjal proses penambangan di Trenggalek.
"Seperti pers rilis Jatim, kan ada dua point yang di sebutkan. Pertama perihal biaya jaminan reklamasi dan kedua perlu peninjauan kembali lokasi karena ada PP 43 tahun 2021," pungkas salah satu politisi Partai Hanura ini...