Pemkot Wacanakan SOP Pembukaan RHU, DPRD Surabaya: Perwali Harus Direvisi Dulu
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Pipit Anggraeni
13 - Mar - 2021, 01:16
SURABAYATIMES – Pemkot Surabaya sedang melakukan pembahasan tentang wacana akan dibukanya kembali rumah hiburan umum (RHU) dengan penerapan protokol kesehatan yang super ketat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menyampaikan, usulan wacana ini baru ditingkat pembahasan. “Masih usulan mas. Nanti tunggu Perwali,” kata Eddy Christijanto, Jumat (12/3/2021).
Baca Juga : Lagi-Lagi Mundur, Pembahasan Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Dilakukan Pekan Depan
Eddy menegaskan, khusus untuk hiburan malam terdapat 33 poin SOP yang mesti diterapkan. Selain mengajukan surat izin ke Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya, pengelola RHU juga harus mengatur akses keluar masuk pengunjung, membatasi kapasitas serta merancang sirkulasi udara di dalam ruangan.
Seluruh pengunjung dan karyawan wajib bebas COVID-19 yang dibuktikan dengan menunjukkan surat hasil tes swab maupun telah mengikuti vaksinasi COVID-19.
Tidak hanya itu, pengelola RHU juga diminta membayar deposit Rp 100 juta sebagai antisipasi denda jika nanti terjadi pelanggaran. “Filosofinya supaya pengusaha bener bener disiplin protokol kesehatan dan jam tayang,” jelas Eddy.
Merespons wacana ini, Arif Fathoni anggota Komisi A bidang hukum dan pemerintahan, mengingatkan kepada Pemkot Surabaya untuk terlebih dahulu melakukan revisi Perwali, agar payung hukumnya jelas.
“Saya melihat bahwa ini merupakan ‘oase di padang pasir’ karena selama ini dilarang, karena pertumbuhan ekonomi harus segera berjalan, agar kehidupan ini bisa berjalan bagi semua sektor masyarakat,” terangnya.
Terkait SOP, Toni-sapaan akrab Arif Fathoni, menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya telah menjalankan fungsinya sebagai regulator, untuk memastikan bahwa ketika RHU diberikan kelonggaran untuk dibuka bisa patuh terhadap prokes.
“Namun penerapan SOP yang diwacanakan harus menunggu revisi Perwali, agar cantolan hukumnya jelas. SOP itu hanya turunan dari Perwali,” jelas Arif Fathoni.
Baca Juga : Baca Selengkapnya