MALANGTIMES - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Jasa Usaha akhirnya secara resmi disepakati legislatif. Hal itu ditandai dalam agenda pengambilan keputusan DPRD Kota Malang atas Ranperda Retribusi Jasa Usaha di Ruang Rapat Paripurna, Jumat (12/3/2021) sore.
Namun dalam progressnya, ada beberapa catatan yang disampaikan oleh para fraksi-fraksi DPRD Kota Malang untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Baca Juga : Support Pemasaran Produk UMKM, Gedung DPRD Kota Malang Kembali Jadi Tempat Pameran
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan, penetapan Ranperda Retribusi Jasa Usaha yang akan dijadikan Perda ini sebagai satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karenanya, dari segi penyerapan pendapatan ke depan harus dijalankan dengan optimal dalam pemungutan retribusi.
"Semuanya larinya ke peningkatan PAD. Sehingga kita ingin di sini dari segi penyerapan pun itu optimal, tidak hanya retribusinya yang naik, tetapi bagaimana bisa efektif dan efisien dalam hal pemungutan retribusi," ujarnya.
Setelah kesepakatan tersebut, maka selanjutnya dikatakan Made prosesnya harus dilanjutkan oleh Pemkot Malang. Yang mana dalam hal ini berkaitan dengan pembuatan regulasi turunan yakni Peraturan Wali Kota (Perwal) atas apa saja yang dicantumkan dalam Perda Retribusi Jasa Usaha itu.
"Karena di Perda ini tidak secara detail mengatur tentang angka-anga, tapi silahkan pak wali dalam hal ini ditindaklanjuti lewat perwal-perwal. Dan sebenarnya kalau angka-angka kita masukkan di perda juga nggak tepat," imbuhnya.
Akan tetapi, politisi PDI-Perjuangan ini menyampaikan, meski ruang sepenuhnya telah diberikan kepada Pemkot Malang tapi dalam pengaturan tersebut nantinya diharapkan tetap menyesuaikan kemampuan dari masyarakat Kota Malang.
Sehingga, ketika memang ada tarif retribusi yang mengalami kenaikan tidak menjadikan beban bagi masyarakat itu sendiri nantinya.
"Kebijakannya memang kita beri ruang, bagaimana Perda Retribusi Jasa Usaha ini benar-benar bisa menyumbang PAD tapi tetap tidak menekan pada masyarakat," katanya.
Sehingga, lebih baik jika rambu-rambu dalam penyusunan aturan itu nantinya memperhatikan dari masing-masing jenis usaha yang dijalani oleh pelaku usaha di Kota Malang.
"Karena itu lebih banyak kepada masyarakat yang punya usaha. Disesuaikan dengan usahanya, jadi jangan masyarakat yang tidak mampu, yang tidak punya usaha, ini yang tidak akan ikut dalam retribusi ini," tandasnya.
Baca Juga : Harga Cabai Selangit, Bupati Kediri Gelar Operasi Pasar Murah
Adapun, nantinya dalam regulasi baru terkait Retribusi Jasa Usaha ini ada beberapa jenis retribusi yang dimungkinkan mengalami kenaikan tarif. Di antaranya, tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, tarif retribusi terminal, tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga, tarif retribusi tempat khusus parkir, serta tarif retribusi penjualan produk usaha daerah.
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, dengan disepakatinya Ranperda Retribusi Jasa Usaha ini pihaknya juga akan mengebut untuk menyusun Perwal-Perwal turunannya. Dengan begitu penerapannya bisa berjalan optimal.
Hanya saja, hal itu masih dalam proses. Sebab, untuk menuntaskan aturan itu harus melalui mekanisme dengan bagian biro hukum Provinsi Jawa Timur.
"Masukan-masukan dari fraksi tadi seperti BMD (Barang Milik Daerah) saja ada 5 turunan Perwal. Tapi, sekarang masih di godok. Prosesnya kita kan ada UU nomor 15 2019, yang mana sekarang Perwal-Perwal harus melalui mekanisme dengan biro hukum provinsi. Kita percepat, karena ini kan juga harus segera diimplementasikan," pungkasnya.
Setelah kesepakatan akan Ranperda Jasa Retribusi Usaha ini, maka proses selanjutnya menunggu evaluasi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Setelah itu, barulah akan diundangkan menjadi Perda.