Disepakati, Ini Beberapa Jenis Usaha yang Retribusinya Bakal Alami Penyesuaian
Reporter
Arifina Cahyati Firdausi
Editor
Pipit Anggraeni
13 - Mar - 2021, 12:23
MALANGTIMES - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Jasa Usaha akhirnya secara resmi disepakati legislatif. Hal itu ditandai dalam agenda pengambilan keputusan DPRD Kota Malang atas Ranperda Retribusi Jasa Usaha di Ruang Rapat Paripurna, Jumat (12/3/2021) sore.
Namun dalam progressnya, ada beberapa catatan yang disampaikan oleh para fraksi-fraksi DPRD Kota Malang untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Baca Juga : Support Pemasaran Produk UMKM, Gedung DPRD Kota Malang Kembali Jadi Tempat Pameran
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan, penetapan Ranperda Retribusi Jasa Usaha yang akan dijadikan Perda ini sebagai satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karenanya, dari segi penyerapan pendapatan ke depan harus dijalankan dengan optimal dalam pemungutan retribusi.
"Semuanya larinya ke peningkatan PAD. Sehingga kita ingin di sini dari segi penyerapan pun itu optimal, tidak hanya retribusinya yang naik, tetapi bagaimana bisa efektif dan efisien dalam hal pemungutan retribusi," ujarnya.
Setelah kesepakatan tersebut, maka selanjutnya dikatakan Made prosesnya harus dilanjutkan oleh Pemkot Malang. Yang mana dalam hal ini berkaitan dengan pembuatan regulasi turunan yakni Peraturan Wali Kota (Perwal) atas apa saja yang dicantumkan dalam Perda Retribusi Jasa Usaha itu.
"Karena di Perda ini tidak secara detail mengatur tentang angka-anga, tapi silahkan pak wali dalam hal ini ditindaklanjuti lewat perwal-perwal. Dan sebenarnya kalau angka-angka kita masukkan di perda juga nggak tepat," imbuhnya.
Akan tetapi, politisi PDI-Perjuangan ini menyampaikan, meski ruang sepenuhnya telah diberikan kepada Pemkot Malang tapi dalam pengaturan tersebut nantinya diharapkan tetap menyesuaikan kemampuan dari masyarakat Kota Malang.
Sehingga, ketika memang ada tarif retribusi yang mengalami kenaikan tidak menjadikan beban bagi masyarakat itu sendiri nantinya.
"Kebijakannya memang kita beri ruang, bagaimana Perda Retribusi Jasa Usaha ini benar-benar bisa menyumbang PAD tapi tetap tidak menekan pada masyarakat," katanya...