Catat Realisasi Penanaman Modal, Disnaker-PMPTSP Kota Malang Dorong Pengusaha Sertakan LKPM Online

09 - Mar - 2021, 10:20

Kabid Pengendalian, Pengaduan, Data dan Informasi Disnaker-PMPTSP Kota Malang Dandung Djulharjanto saat ditemui pewarta beberapa waktu lalu. (Foto: Tubagus Achmad/MalangTIMES) 


MALANGTIMES - Realisasi investasi di Kota Malang ditargetkan sesuai dengan proporsi yang ditetapkan. Untuk menghitung itu, para pelaku usaha yang memenuhi kriteria pun diharapkan agar menyertakan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online. Sepanjang 2021, ditargetkan agar 100 pelaku usaha menyertakan LKPM sesuai ketentuan yang dibuat.

"Untuk tahun 2021 kita targetkan (awal; red) 25 pelaku usaha. Tapi saya yakin 100 pun bisa lebih nanti. Karena mereka diingatkan atau diberitahu oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal, red) melalui sistem OSS (Online Single Submission, red)," jelas Kepala Bidang Pengendalian, Pengaduan, Data dan Informasi Disnaker-PMPTSP Kota Malang Dandung Djulharjanto. 

Baca Juga : 269 PSU Belum Diserahkan, Dinas PUPRPKP Kota Malang Targetkan Tuntas Tahun ini

Pria yang akrab disapa Dandung ini melanjutkan, bahwa perizinan usaha melalui sistem OSS berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Pelaku usaha yang wajib mengisi LKPM secara online merupakan pelaku usaha yang memiliki nilai modal di atas Rp 500 juta. 

"Itu otomatis mereka yang masuk ke sana melalui izin OSS, dengan nilai modal Rp 500 juta ke atas, otomatis wajib. Jadi mereka langsung terdaftar untuk kewajiban LKPM dan mereka akan mendapat notifikasi dari OSS untuk membuat LKPM secara online," terangnya. 

Nantinya, lanjut Dandung, jika para pelaku usaha yang memiliki nilai modal di atas Rp 500 juta dan kegiatan usahanya dilaporkan melalui LKPM secara online, maka akan memudahkan untuk melihat realisasi investasi di suatu daerah dalam hal ini Kota Malang. 

"Ini dilakukan baik untuk PMA (Penanaman Modal Asing, red) maupun PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri, red)," ujarnya. 

Lanjut Dandung, bagi pelaku usaha yang memiliki nilai modal awal di bawah Rp 500 juta tidak memiliki kewajiban untuk membuat LKPM secara online. Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan BKPM RI Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

"Untuk nilai modal dibawah Rp 500 juta itu memang tidak ada kewajiban untuk menyusun LKPM. Tapi merujuk pada Perka BKPM ini mereka diwajibkan membuat Laporan Kegiatan Pelaku Usaha (LKPU)," imbuhnya...

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette