Sempat Tertunda Pandemi, Legislatif Kebut Penuntasan Ranperda Retribusi Jasa Usaha
Reporter
Arifina Cahyati Firdausi
Editor
Pipit Anggraeni
08 - Mar - 2021, 11:44
MALANGTIMES - Setelah sempat tertunda, kini Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Jasa Usaha tengah dikebut anggota DPRD Kota Malang untuk segera terselesaikan.
Hal itu dibahas dalam Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan panitia khusus Ranperda Retribusi Jasa Usaha, Senin (8/3/2021).
Baca Juga : DPRD Jombang Panggil Eksekutif Soal Mega Proyek Senilai Rp 20,7 Miliar
Ketua Pansus Retribusi Jasa Usaha Lookh Mahfudz mengatakan, pembahasan Ranperda Retribusi Jasa Usaha sejatinya telah dimulai sejak tanggal 3 Juli 2020 lalu. Hanya saja, harus ditunda akibat pandemi Covid-19.
Kini, setelah melalui beberapa tahapan pembahasan oleh pansus, maka Ranperda tentang Retribusi Jasa Usaha secara substansi telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan proses pembahasannya oleh DPRD Kota Malang pada tahap berikutnya.
Meski begitu, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sebelum disahkan menjadi Perda Retribusi Jasa Usaha. Di antaranya, meminta Pemkot Malang untuk memperhatikan dinamika yang ada selama proses pembahasan.
"Ini untuk peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang lebih maksimal. Pansus merekomendasikan dan mendorong agar Pemkot Malang terus meningkatkan upaya intensivikasi dan optimalisasi pernanfaatan kekayaan/aset daerah," katanya.
Tentunya, hal itu dengan anggapan kekayaan atau aset daerah itu memiliki potensi sebagai subyek retribusi daerah maupun pajak daerah dengan tetap harus memperhatikan regulasi yang telah digariskan oleh peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Pansus juga mendorong agar kenaikan tarif retribusi ini nantinya diiringi dengan peningkatan kualitas sarana atau pelayanan atas subyek retribusi yg dimiliki oleh Pemkot Malang.
"Hal itu mengingat bahwa esensi dari penerbitan Ranperda tentang Retribusi Jasa Usaha ini adalah penyesuaian atau kenaikan tarif retribusi," imbuhnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya