Kisah Manusia Menikahi Jin, Begini Penjelasan Rasulullah
Reporter
Pipit Anggraeni
Editor
Redaksi
04 - Mar - 2021, 04:17
MALANGTIMES - Pernikahan merupakan salah satu amalan baik dalam ajaran Islam. Setiap muslim dianjurkan untuk menikahi muslim dari golongannya sendiri. Namun belakangan, banyak bermunculan kabar jika ada manusia yang mengaku telah menikahi seorang jin.
Lantas, seperti apa kebenaran dari kabar pernikahan antara manusia dan jin tersebut? Bagaimana hukum yang berlaku dalam Islam untuk pernikahan yang melibatkan manusia dan jin dari dua dunia yang berbeda tersebut?
Baca Juga : Otomatis Kaya, Inilah Penemu Harta Karun Mafia Pablo Escobar, Pendiri Kartel Narkoba Terbesar Dunia
Dilansir dari channel YouTube Islam Populer, disebutkan jika para ulama memiliki pendapat yang berbeda mengenai pernikahan manusia dan jin tersebut. Sebagian berpendapat jika pernikahan itu sangat dilarang, namun sebagian lagi menyebut jika itu diperbolehkan.
Ibnu Taimiyyah berkata, "Pernikahan antara manusia dan jin memang ada dan dapat menghasilkan anak. Peristiwa ini sering terjadi dan populer. Para ulama pun telah menyebutkannya. Namun kebanyakan para ulama tidak menyukai pernikahan dengan jin,".
Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi RA berpendapat bahwa laki-laki muslim yang menikahi jin muslim itu diperbolehkan. Karena tidak ada syariat yang mencegahnya. Namun Imam Malik RA tidak menyukai perempuan yang sedang hamil dan saat ditanyai siapa ayah kandungnya kemudian menjawab jika suaminya dari jenis jin. Karena hal itu bisa membuka peluang berbuat zina.
Hal itu sebagaimana yang dikatakan Asy-Syaikh Muqbil yang mengatakan jika fenomena tersebut membuka peluang adanya perzinaan.
Kemudian Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqitty RA berkata jika para ulama memiliki pendapat berbeda mengenai pernikahan antara anak Adam dan jin. Sebagian ulama memperbolehkannya, namun sebagian lagi melarangnya.
Para ulama yang melarang meyakini jika pernikahan antara manusia dan jin adalah haram. Sebagaimana firman Allah SWT, "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya. Dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih sayang," (QS. ar-Rum: 21).
Mengenai hal itu, ulama mengatakan jika apapun masalah tersebut, dari segi realitas maka semua mungkin terjadi. Karena nash yang ada tidak menyatakan dengan jelas, apakah itu diperbolehkan atau dilarang...