Ratusan Aset Daerah Pemkot Batu Belum Bersertifikat, Kejari Dorong Penyelesaian Tahun ini
Reporter
Mariano Gale
Editor
Pipit Anggraeni
04 - Mar - 2021, 03:37
BATUTIMES- Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu, komitmen akan tuntaskan aset-aset di Pemerintahan Kota (Pemkot) dan Pemerintah Desa (Pemdes) yang belum bersertifikat. Hal ini dilakukan, sebagai bentuk komitmen bersama antara Pemkot Batu, Kejari Batu, dan BPN Batu dalam pengamanan aset supaya segera memiliki legalitas atau sertifikat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Supriyanto mengatakan, pihaknya telah berkomitmen untuk menyelesaikan aset yang ada di Pemkot Batu dan aset Pemdes, agar semakin tertata.
Baca Juga : Beri Lampu Hijau, Kementerian LHK Beri Syarat Pemanfaatan Lahan Perhutani untuk Perluasan TPA Tlekung
"Kami sudah rapatkan bersama. Minggu depan, Kasi Datun saya perintahkan untuk mengundang kepala desa se Kota Batu menindaklanjuti terkait banyaknya aset yang belum tertata. Karena aset desa yang belum memiliki sertifikat berpotensi menimbulkan potensi masalah," ujarnya, Kamis (4/3/2021).
Menurutnya, ada beberapa kendala terkait pendataan aset Pemdes yakni sumber daya manusia. Hal itu sesuai dengan arahan Dirjen Jaksa Agung agar bisa membantu pengamanan aset milik pemda, pemdes, maupun BUMN dan BUMD serta menjadi pendamping hukumnya. Tentu menjadi prioritas Kajari Batu.
"Yang rentan berpotensi masalah itu rata-rata tanah wakaf yang belum bersertifikasi. Seperti, Gereja, Masjid, Ponpes, Panti Asuhan, dan lainya," ungkapnya.
Demi meminimalisir hal tersebut, Kajari Batu membuat langkah dengan menandatangani naskah perjanjian kerjasama pengelolaan dan pengamanan aset daerah bersama Pemkot Batu. Langkah tersebut diambil untuk mencegah potensi masalah. Karena hal itu dinilai sangat penting, dan harus segera dituntaskan.
Sampai saat ini, proses sertifikasi pun belum menemukan kendala yang signifikan. Sehingga ditargetkan pada 2021 ini seluruh proses sertifikasi segera tuntas agar kinerja pemkot dan pemdes lebih optimal.
"Harapan kami sertifikasi aset dengan pengelolaan bisa jauh lebih maksimal. Agar aset pemkot dan pemdes tertata dengan baik, legalitasnya juga jelas," imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso mengatakan, sertifikasi aset pemkot dan pemdes itu merupakan keharusan sesuai arahan Badan Keuangan Daerah (BKD).
Terlebih masih banyak aset yang belum jelas...