Gak Jadi Pulang, Pria di Lumajang Ditangkap Lagi Saat Keluar dari Penjara
Reporter
Moch. R. Abdul Fatah
Editor
A Yahya
26 - Feb - 2021, 06:43
LUMAJANGTIMES - Pria asal desa Wonokerto Kecamatan Gucialit Lumajang, harus mengubur impian untuk bertemu dengan keluarganya, setelah menjalani pidana kurungan di Lapas Kelas II-B Lumajang.
Kamis (25/2) kemarin, sekitar pukul 10.00, MB (47) dinyatakan bebas dari penjara Lumajang, namun polisi sudah mengantongi bukti pencurian motor lainnya, sehingga begitu keluar dari Lapas polisi dari Polsek Kota Lumajang kembali menangkapnya.
Baca Juga : Kecelakaan, Residivis Diamankan Saat Bongkar Paving Sembunyikan Narkoba
Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta kepada media ini menjelaskan, MB ditangkap karena polisi memiliki bukti pencurian sepeda motor Yamaha Vega yang dicuri MB, di parkiran Masjid Sabilul Muhklishin Kelurahan Tompokersan, tepat setahun lalu, yakni tanggal 25 Februari, sekitar pukul 19.00.
"Waktu itu pemilknya sedang menjalankan sholat Isyak, MB kemudian datang ke parkiran masjid dengan membawa kunci T dan membawa kabur motor korbannya," kata Ipda Shinta.
Pelaku tergolong cukup ahli dalam melakukan aksinya, karena sebelum korban selesai sholat, MB sudah selesai melakukan perusakan kunci dan membawa kabur motor korbannya.
Baca Juga : Pelemparan Sabu Dalam Lapas Terekam CCTV
"Kini MB kami tahan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Kami amakan sejumlah barang bukti kejahatannya, dan pelaku terjerat pasal 363 KUHP," urai Ipda Shinta kemudin.
