Tak Berizin, DPMPTSP Hentikan Pembangunan Gudang Bulog di Bojonegoro
Reporter
piping dian
Editor
Pipit Anggraeni
22 - Feb - 2021, 09:20
BOJONEGOROTIMES - Setelah diketahui melakukan pekerjaan kontruksi tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akhirnya menghentikan sementara proyek pembangunan Gudang Bulog di Desa Kunci Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro pada rabu (17/02/2021) lalu.
DPMPTSP pun melakukan koordinasi serta konfirmasi dan menekankan kepada pihak pelaksana proyek untuk segera mengurus izin terlebih dulu. " Diarahkan untuk segera mengurus izin, dan untuk menghentikan kegiatannya sampai dengan izin terbit," Kata Kepala DPM PTSP Yusnita Liasari.
Baca Juga : Ada Jual Beli Jabatan Jelang Pelantikan Perangkat Desa Wates, Ini Kata Kapolsek
Disisi lain, Kepala Desa Kunci Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro Marwi, membenarkan bahwa warga belum pernah mendapatkan sosialisasi terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) proyek gudang Bulog.
Padahal, hal tersebut wajib dilakukan pihak pelaksana proyek guna meminta surat pernyataan tidak keberatan kepada warga sekitar mengetahui Kepala Desa dan Camat. Sebagai salah satu syarat untuk kepengurusan IMB di Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPM PTSP).
"Belum pernah ada sosialisasi untuk hal itu, " ungkap Kades Kunci Marwi.
Marwi mengungkapkan, dirinya hanya sekali bertemu pihak sub kontraktor saat berkoordinasi mengenai suplai tenaga kerja lokal. Setelah itu, belum ada lagi koordinasi apapun terkait kepengurusan IMB proyek tersebut.
"Kalau tenaga kerja memang ada dari pemuda desa kita koordinasi, selain itu tidak ada terkait IMB," terangnya.
Baca Juga : Cuaca Ekstrem, Kota Malang Waspada Longsor di Tiga Sempadan Sungai
Hal senada disampaikan oleh Camat Dander M. Hariyanto bahwa belum ada berkas surat pernyataan tidak keberatan dari warga sekitar yang masuk ke meja kerjanya...