Buku Nikah Ilegal Beredar di Tulungagung, Digunakan untuk Nikah Siri
Reporter
Joko Pramono
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
12 - Nov - 2020, 11:31
Buku nikah merupakan bentuk legalitas atau pengakuan dari negara terhadap hubungan suami istri. Meski berbentuk sederhana, setiap suami istri yang menikah secara sah menurut hukum agama dan hukum negara akan mendapat buku ini, biasanya berwarna merah dan putih.
Namun di Tulungagung akhir-akhir ini beredar buku nikah yang diduga ilegal, yang biasanya dipergunakan untuk praktik nikah siri.
Baca Juga : Polisi Panggil Saksi Pembeli, Telusuri Peredaran Pupuk Bersubsidi Diduga Palsu di Tulungagung
Menanggapi fenomena ini, Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulungagung, Masngud dikonfirmasi temuan ini, mengaku belum menentukan sikap atas peredaran buku nikah tersebut.
Dirinya mengaku baru mengetahui peredaran buku nikah yang diduga ilegal itu baru-baru ini.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan 19 KUA di wilayah Kabupaten Tulungagung, agar buku nikah ilegal itu tidak merugikan Kementerian Agama dan masyarakat.
"Kalau melihat format buku nikah itu bukan dikeluarkan oleh kementerian agama. Buku nikah yang asli itu hanya dapat diperoleh dari KUA. Kalau ada buku nikah lainnya itu dipastikan bukan wilayah dan ranahnya kami," katanya.
Sementara itu Kepala KUA Kedungwaru, Moh. Toyib menuturkan Kedungwaru merupakan salah satu wilayah yang ditemukan buku nikah ilegal itu.
Buku nikah ilegal yang beredar biasanya digunakan untuk kepentingan nikah siri. Nikah siri dipilih masyarakat untuk menghalalkan hubungan menjadi suami istri.
Berbeda dengan nikah di KUA, nikah siri tak tercatat di dalam administrasi negara dan bisa saja pasangan itu akan kesulitan dalam mengurus administrasi negara lainnya, seperti akte kelahiran anak, pengurusan perihal warisan dan sebagainya.
Rerata yang nekat melakukan pernikahan siri itu, sebut Toyib adalah calon pengantin yang tidak direstui orang tua, atau mereka yang belum bercerai dengan pasangannya, namun ingin segera menikah. Namun, ada pula yang memanfaatkan jasa praktik nikah siri karena terbentur biaya, atau permasalahan lainnya.
"Nikah siri itu tidak memiliki kekuatan hukum kuat. Bahkan buku nikah sirinya itu bisa dibilang tak laku. Sehingga kebanyakan kesulitan mengurus seperti akte kelahiran dan lainnya. Sebaik-baiknya, nikahnya ya di KUA. Legalitasnya jelas," terangnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya