Eksekutor Perampok SPBU di Trenggalek Berhasil Diringkus Polisi, Ternyata Residivis
Reporter
Ganez Radisa Yuniansyah
Editor
A Yahya
10 - Nov - 2020, 02:51
Akhirnya Polres Trenggalek berhasil mengamankan RW, salah satu pelaku perampokan yang membawa kabur uang jutaan rupiah hasil penjualan BBM di SPBU Desa Nglongsor, Kecamatan Tugu, Trenggalek 12 Oktober 2020 lalu.
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, menerangkan dalam melancarkan aksinya, RW tidak sendirian. Pemuda asal Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu ini dibantu oleh ketiga rekannya yakni DFS, TS, dan AS.
Baca Juga : Malam Minggu Pesta Miras, 7 Muda-mudi di Probolinggo Diringkus Satpol-PP
"Komplotan ini telah melakukan perbuatan yang sama di beberapa lokasi. Oleh karena itu, mereka ditahan di tempat yang berbeda. DFS ditahan di Polres Kediri, TS diamankan jajaran Polres Tulungagung, sementara AS masih dalam pengejaran," papar AKBP Doni, Senin (9/11/2020).
Menurut penjelasan Kapolres Trenggalek, kejadian berawal ketika tersangka RW bersama ke tiga rekannya mengendarai dua kendaraan bermotor berhenti di SPBU Nglongsor, berpura-pura hendak mengisi BBM.
Dengan sigap RW yang dibonceng DFS lantas ambil kunci kotak penyimpanan uang yang tergeletak di atas kotak. Alhasil RW pun berhasil bawa kabur uang sebanyak Rp 42.204.700 juta yang ada didalam kotak. Sementara TS dan AS yang bertugas mengalihkan perhatian korban langsung ikut kabur mengetahui kedua rekannya berhasil mendapatkan uang.
"RW menjalankan aksinya sekira pukul pukul 20:40 malam hari. Dalam menjalankan aksi, masing-masing memiliki perannya tersendiri. Ada yang bertindak sebagai eksekutor dan ada juga yang berperan sebagai joki," papar Kapolres Trenggalek.
Baca Juga : Gelapkan Mobil Rental, Warga Balung Dijebloskan Bui
Dari hasil pengembangan dan kerja sama dengan beberapa polres jajaran, pelaku berhasil diamankan pada 07 November 2020 di tempat kosnya masuk Desa Baturetno, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Guna mempertanggungkan perbuatannya, tersangka kami kenai Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara," pungkas AKBP Doni Satria Sembiring...