UMP Jatim Naik, Begini Penjelasan Disnaker-PMPTSP Kota Malang
Reporter
Pipit Anggraeni
Editor
Nurlayla Ratri
02 - Nov - 2020, 03:10
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah mengumumkan jika Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim ditetapkan naik sebesar Rp 100 ribu. Dengan begitu, UMP 2021 di Jatim adalah sebesar Rp 1.868.777. Lantas bagaimana dengan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Malang?
Kepala Dinas Ketanagakerjaan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Erik Setyo Santoso menyampaikan, UMK Kota Malang pada dasarnya tidak mengacu pada UMP Jatim. Pasalnya, UMP pada dasarnya hanya diberlakukan bagi kota atau kabupaten di Jatim yang belum bisa membahas dan membentuk UMK melalui Dewan Pengupahan.
Baca Juga : SPSI Jatim Apresiasi Gubernur Naikkan UMP 5,65 Persen, Berharap UMK Turut Naik
"Dan Dewan Pengupahan Kota Malang akan tetap melaksanakan penghitungan UMK sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.
Sesuai dengan kesepakatan rapat yang dilaksanakan Dewan Pengupahan Kota Malang pada 26 Oktober 2020 lalu, maka mulai hari ini, Senin (2/11/2020) menurutnya Dewan Pengupahan akan melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di tiga pasar.
"Rencananya di Pasar Besar, Pasar Dinoyo, dan Pasar Blimbing," tambah Erik.
Langkah selanjutnya, Dewan Pengupahan akan melakukan penghitungan UMK pada 4 November 2020 mendatang. Di dalamnya juga akan menyusun usulan nilai UMK untuk kemudian diserahkan kepada Wali Kota Malang. Ketika telah disetujui, maka akan direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Timur.
Itu artinya, sampai saat ini belum dipastikan UMK di Kota Malang pada 2021 mendatang akan tetap atau mengalami kenaikan. Karena Dewan Pengupahan juga masih harus melakukan beberapa mekanisme penghitungan yang berlaku. Jika hasil di lapangan diketahui, maka Disnaker-PMPTSP Kota Malang akan membuat pengumuman resmi.
Baca Juga : Pandemi Covid-19, Jumlah Kejadian Kebakaran di Kota Malang Menurun
"Sesuai surat dari Pemerintah Provinsi Jatim, maka rekomendasi UMK Kota dan Kabupaten disampaikan ke Provinsi Jatim maksimal 13 November 2020," pungkasnya...