Tersangka Korupsi PDAM Tulungagung Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor
Reporter
Joko Pramono
Editor
Yunan Helmy
27 - Oct - 2020, 01:28
Kejaksaan Negeri Tulungagung akhirnya melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Cahya Agung, Senin (26/10/20). Tersangka atas nama DH dan berkas-berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasi Intel Agung Tri Radityo mengatakan, selanjutnya DH akan ditahan di rumah tahanan kelas 1 Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Baca Juga : Siapkan Kelengkapan Berkendara Lur, Satlantas Tulungagung Mulai Gelar Operasi Zebra Semeru
Pelimpahan tahap 1 sudah dilakukan pada 21 September lalu. Selanjutnya dilakukan pelacakan terhadap aset tersangka.
Dari pelacakan itu ditemukan sejumah aset milik tersangka berupa kendaraan bermotor dan beberapa bidang tanah. “Pada tanggal 24 Oktober ternyata sudah P21 (lengkap). Hari ini (26/10/20) dilakukan penyerahan tersangka PDAM,” ujar Agung.
Atas petunjuk dari jaksa penuntut umum, tersangka yang awalnya menjadi tahanan kota akan ditahan di tahanan kelas ! Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari ke depan.
Penahanan tersangka di Surabaya didasarkan beberapa pertimbangan, seperti lokasi sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Lalu kapasitas ruang tahanan yang masih sedikit. “Kapasitas tahanan sekitar 70 orang. Masih terisis 22 orang,” kata Agung.
Sebelum diberangkatkan ke Surabaya, DH sebelumnya telah mengalami pemeriksaan kesehatan oleh puskesmas setempat. DH juga telah menjalani rapid test dengan hasil non-reaktif. “Yang bersangkutan dalam kondisi sehat,” pungkasnya.
Rencananya, pihaknya akan mendaftarkan persidangan terhadap DH pada Selasa (27/10/20) besok.
Sementara itu, kuasa hukum DH, Bambang Suhandoko, mengaku akan mengikuti prosedur hukum terhadap kliennya. Pihaknya akan melakukan pembelaan untuk menyanggah sangkaan JPU.
“Kalau melihat fakta materiil, sebetulnya banyak yang terlibat. Cuma karena tidak ada bukti formal, yang harus menanggung Pak DH,” ujarnya.
Hingga kini pihaknya masih mencari bukti keterlibatan pihak-pihak yang harus ikut bertanggung jawab dalam kasus korupsi ini. Dirinya juga menilai manajemen di PDAM masih belum standar. “Manajemen yang ada itu sak karepe dewelah, manajeman bakul kacang,” katanya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya